Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bone

KPU Bone Sulsel Siapkan 3.978 Bilik Suara dan 2.652 Kotak Suara di Pilkada

Sebanyak 3.978 bilik suara dan 2.652 kotak suara disiapkan KPU Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pilkada 2024..

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin mengungkapkan sebanyak 3.978 bilik suara dan 2.652 kotak suara disiapkan KPU Bone di Pilkada 2024 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Sebanyak 3.978 bilik suara dan 2.652 kotak suara disiapkan KPU Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pilkada 2024.

KPU Bone telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Bone.

Penetapan tersebut menghasilkan jumlah DPT serta TPS yang tersebar di 372 Kelurahan/Desa.

Kabupaten Bone terdiri dari 27 kecamatan dengan total DPT sebanyak 590.923 jiwa, terdiri atas 283.277 laki-laki dan 307.646 perempuan.

Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin mengatakan satu TPS memiliki tiga bilik suara dan dua kotak suara.

Dari situ menghasilkan angka 3.978 bilik suara dan 2.652 kotak suara yang minimal disediakan KPU.

“Bilik suara itu tiga per TPS dan kalau kotak itu dua per TPS jadi segitu yang disediakan untuk Pilkada Bone,” kata Yusran kepada Tribun-Timur.com, Minggu (22/9/2024).

Angka pasti untuk bilik suara dan kotak suara menunggu juknis.

Adapun juknis tersebut belum diterima oleh KPU Bone.

Baca juga: Total DPT Pilkada 2024 di Bone Sulsel 590.923 Jiwa, Banyak Pemilih Pemula

“Belum turun Juknisnya. Kalau soal keseluruhan bilik suara dan kotak suara itu ada bagian logistik nanti,” jelasnya.

“Saat ini belum ada Juknis karena kita juga baru penetapan kemarin,”pungkasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Wahdaniar

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved