Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba

Pemilih Tetap Bulukumba Sulsel di Pilkada 2024 Capai 344.983 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
KPU dan Bawaslu serahkan DPT ke masing-masing Liaison Officer pasangan calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, Jumat (20/9/2024).  

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT tersebut adalah pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebanyak 344.983 orang pemilih. 

Jumlahnya berdasarkan Berita Acara Nomor : 216/PL.02.1-BA/7302/2024 Tanggal 20 September 2024.

"Jumlahnya 344.983 orang daftar pemilih," kata Ketua KPU Bulukumba, Muh Asbar, Sabtu (21/9/2024).

Jumlah ini tersebar di 684 TPS dari 136 desa dan kelurahan di 10 Kecamatan se-Kabupaten Bulukumba

Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin menjelaskan, jumlah DPT telah ditetapkan tersebut berkurang dari jumlah rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan 11 September lalu.

"Jumlahnya sedikit berkurang, karena setelah rekap tingkat Kecamatan terdapat sejumlah saran perbaikan baik pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih baru yang disampaikan ke masing-masing PPK," kata Awaluddin.

Dijelaskan bahwa bahwa atas saran itu telah dipastikan pada Pleno Penetapan DPT tingkat Kabupaten, semua saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti.

Bawaslu Bulukumba mengapresiasi komitmen KPU Bulukumba dalam memutakhirkan data pemilih memperhatikan prinsip penyusunan daftar pemilih. 

Termasuk komitmen KPU Bulukumba yang telah menindaklanjuti semua saran perbaikan dari pengawas Pemilu.

Baca juga: Pemilih Tetap Luwu Utara Sulsel 236.945 Pemilih dan 572 TPS di Pilkada 2024

Harapan Bawaslu semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersyarat sebagai pemilih dipastikan terdaftar dalam daftar pemilih.

Begitupun jika ada pemilih tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dipastikan tidak terdaftar dalam daftar pemilih.

Awaluddin juga mengimbau jajaran adhoc baik pengawas maupun penyelenggara teknis terus membangun harmonisasi, koordinasi yang baik serta saling support saat bertugas di lapangan.

“Sebab karena kita memiliki semangat yang sama yakni bagaimana menjaga hak pilih; kata mantan anggota KPU Bulukumba ini,” katanya. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, Pasca ditetapkannya DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, dan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba tahun 2024, KPU Bulukumba akan melakukan pengumuman dengan menempelkan DPT di tempat strategis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved