Opini
Kesetaraan dalam Agama dan Pancasila
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu.
Mulai dari kesetaraan pendidikan, kesetaraan di mata hukum, kesetaraan dalam mengembangkan potensi diri (mengejar profesi) dan lain sebagainya.
Hal ini terlihat, banyaknya isu hukum yang janggal penangannya disebabkan para penegak keadilan kerap dipengaruhi oleh faktor jabata, materi, kekerabatan, dan memiliki kepentingan, tidak memandang mansuia sebagai objek yang setara di mata hukum.
Hal ini jugalah yang kerap kali mengundang reaksi warga Indonesia berkomentar dan mengkritik.
Terlebih pada isu perekrutan profesi di negeri ini masih banyak oknum yang bermain kotor di dalamnya.
Hal tersebut bukanlah hal yang tabu menjadi tema perbincangan di antara mereka yang mengejar haknya untuk sebuah profesi.
Salah satu contoh misalnya, potensi kecurangan pada proses perekrutan CPNS di tahap wawancara mengundang stigma adanya oknum yang meluluskan peserta karna faktor kedekata, materi, jabatan dan sebagainya bukan berdasarkan potensi.
Sudah seharusnya kita belajar dengan sejara terdahulu bagaimana Islam sangat menghargai kesetaraan.
Konsep kesetaraan tidak hanya menjadi sebuah teori tapi telah diaktualkan dalam skala personal maupun skala pemerintahan.
Keteladanan nabi terkait kesetaraan telah dicontohkan baik sebagai personal manusia biasa atau pun sebagai kepala negara.
Sebagaimana dikisahkan bahwa Nabi memerintahkan sahabat Bilal pada saat Fathu Makkah untuk naik di atas Ka’bah menyerukan azan.
Namun salah satu sahabat lain protes bahwa yang pantas naik ke Ka’bah bukanlah dari kelompok keluarga yang berkulit hitam seperti
Bilal (al-Qurtubi dalam tafsirnya).
Menanggapi demikian, jelas bahwa Nabi tidaklah menilai seseorang berdasarkan ras, namun Nabi melihat potensi dan keimanan bilal pada saat itu.
Dalam konteks bernegara, prinsip kesetaraan ditunjukkan oleh Nabi pada perumusan Piagam Madina.
Pada pasal satu Piagam Madinah telah menyebutkan bahwa “Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa-negara (ummah) bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya”.
Dalam pengertian ini mengisyaratkan kepada kita, bahwa pada dasarnya setiap individu manusia atau kelompok tidak ada perbedaan terkait haknya dan harus dipandang sebagai satu-kesatuan tanpa membeda-bedakan.
| Board of Peace: Ilusi Perdamaian dan Arogansi Moral AS hingga Posisi Politik Etis Indonesia |
|
|---|
| Membangun Ekosistem AI Multikultural: Catatan dari Indonesia |
|
|---|
| Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal: Pelajaran dari Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran |
|
|---|
| Makna Filosofis Sejarah Pohon Sawo Ditanam Presiden Soekarno Awal Tahun 1965 di Badiklat Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suanto-SAg-Mahasiswa-ILMU-HADIS-di-UIN-ALAUDDIN-MAKASSAR.jpg)