Abdul Hayat Pj Wali Kota Parepare
Profil Abdul Hayat Gani Pj Wali Kota Parepare, Dulu Dicopot Andi Sudirman, Kini Dipercaya Prof Zudan
Sebelum menjabat lagi, Hayat Gani pernah dicopot Andi Sudirman saat masih menjabat Gubernur Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Abdul Hayat Gani Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare.
Sebelum menjabat lagi, Hayat Gani pernah dicopot Andi Sudirman saat masih menjabat Gubernur Sulsel.
Sumpah jabatan dilantangkan Abdul Hayat di hadapan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Pelantikan digelar di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel, Jl Jend Sudirman, Makassar, Rabu (18/9/2024).
"Dengan ini resmi melantik Abdul Hayat sebagai penjabat Wali Kota Parepare," kata Prof Zudan.
"Saya percaya saudara akan jalankan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab," lanjutnya.
Tanda jabatan pun disematkan di pundak Abdul Hayat.
Prosesi berlangsung begitu khidmat.
Pj Wali Kota sebelumnya Akbar Ali juga hadir dalam pelantikan.
Akbar Ali menerima piagam atas kinerjanya selama ini.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulsel Idham Kadir pun didapuk membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Mengangkat Abdul Hayat, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat diangkat sebagai Penjabat Wali Kota Parepare," jelas Abdul Hayat.
Kini tonggak estafet kepemimpinan di Parepare berganti.
Akbar Ali menanggalkan jabatannya di Kota Parepare.
Dirinya kembali akan bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Abdul Hayat mendapat tugas tambahan sebagai Pj Wali Kota Parepare.
Jabatan Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat pun masih diemban sebagai pejabat tinggi pratama definitif.
Pernah dicopot Andi Sudirman
Abdul Hayat Gani adalah birokrat yang juga mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan.
Ia lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 5 April 1965.
Selama berkiprah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, berbagai hal telah ia lewati.
Di masa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Abdul Hayat Gani dipecat dari jabatannya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.
Ia pun melawan, dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Setahun lebih Abdul Hayat Gani tak mendapat jabatan.
Akhirnya kini Abdul Hayat Gani kembali bisa berkantor di Kantor Gubernur Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan melantik Abdul Hayat Gani sebagai sebagai Staf Ahli Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Bahkan, Prof Zudan mengurus status Abdul Hayat Gani di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dikatakan sudah pensiun karena SK nya sudah keluar tapi catatan di BKN Itu belum pensiun. Makanya itu saya urus. Saya pastikan semua. Karena selama satu tahun lebih pak Hayat itu tidak gajian, posisinya menggantung," jelas Prof Zudan Arif, dilansir dari Tribun Timur.
"Maka saya urus di BKN, KASN, Kemendagri, semua dari sana menyetujui untuk dilantik dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama sebagai mana usulan saya," lanjutnya.
Rekam Jejak dan Perlawanan Abdul Hidayat Gani
Di masa kepemimpinan Nurdin Abdullah, Abdul Hayat Gani dipercaya sebagai Sekda Sulawesi Selatan.
Sayangnya, setelah kepemimpinan berganti, Abdul Hayat Gani dipecat oleh Andi Sudirman Sulaiman yang menggantikan Nurdin Abdullah.
Atas pemecatan itu, Abdul Hayat Gani melakukan gugatan ke PTUN, hingga menang dua kali.
Kini, ia kembali ke Pemprov Sulsel.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan mengaku keputusan pelantikan sebagai staf ahli sudah disepakati bersama.
"Kewenangan Gubernur di Eselon II. Inilah Win - Win solution karena pak hayat sudah lama non job," jelas Prof Zudan.
Meski tak kembali ke jabatan Sekretaris Daerah, Abdul Hayat disebutnya sudah berterima.
"Makanya kami selesaikan atas kesepakatan dengan Gubernur karena Pak Hayat 9 bulan lagi pensiun, agar karir pak Hayat hidup lagi," lanjutnya.
Diketahui, sejak Abdul Hidayat Gani meninggalkan jabatan Sekda Sulsel, kursi tersebut silih berganti diduduki.
Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, hingga Muhammad Asrjad. Mereka semua berstatus sebagai Penjabat (Pj) Sekda Sulsel.
Kini, kursi Sekda Sulsel kembali diduduki oleh Andi Darmawan Bintang. Meski demikian, statusnya sebagai pelaksana harian (plh) Sekda Sulsel.
Aturan mengenai jabatan Plh dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Plh maupun Plt (Pelaksana tugas) tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Plh melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara. Plt melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Sementara Pj merupkan penunjukan pejabat sementara dengan pejabat yang ditunjuk tersebut masih satu tingkat di bawah level jabatan tersebut.
Misalnya, jabatan yang seharusnya dijabat oleh seorang berpangkat Pembina Utama, namun atas perintah saat ini jabatan tersebut dijabat oleh yang berpangkat Pembina Utama Madya. (*)
Abdul Hayat Gani
Sekrov Abdul Hayat Gani
Pj Wali Kota Parepare
Profil Abdul Hayat Gani
Parepare
Prof Zudan Arif
VIDEO: Abdul Hayat Gani Jabat Pj Wali Kota Parepare |
![]() |
---|
11 Bulan Pimpin Parepare Akbar Ali Diberhentikan, Prof Zudan: Biasa Terjadi |
![]() |
---|
Abdul Hayat Fokus Urus Pilkada, Stunting, dan Inflasi Parepare Sulsel |
![]() |
---|
Akbar Ali Legowo Diganti Abdul Hayat Gani: Beliau Punya Inovasi Baru |
![]() |
---|
49 Hari Karier Abdul Hayat Gani Melesat di Era Prof Zudan Arif Fakrulloh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.