Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Hayat Pj Wali Kota Parepare

11 Bulan Pimpin Parepare Akbar Ali Diberhentikan, Prof Zudan: Biasa Terjadi

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi kinerja Akbar Ali selama 11 bulan pimpin Kota Parepare.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh usai melantik Abdul Hayat Gani di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Jend Sudirman, Makassar, Rabu (18/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Akbar Ali tak cukup setahun memimpin Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Akbar Ali dilantik sebagai Pj Wali Kota Parepare pada Oktober 2023.

Belum genap setahun, Akbar Ali harus menanggalkan jabatannya.

Ia diberhentikan dari jabatannya.

Abdul Hayat dipilih Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggantikan Akbar Ali.

Baca juga: Akbar Ali Legowo Diganti Abdul Hayat Gani: Beliau Punya Inovasi Baru

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi kinerja Akbar Ali.

"Terima kasih atas seluruh kinerja luar biasa Pak Akbar Ali. Beliau akan dapat tugas lain di Kemendagri," kata Prof Zudan usai melantik Abdul Hayat di Rujab Gubernur pada Rabu (18/9/2024).

Prof Zudan mengaku pergantian penjabat merupakan dinamika di pemerintahan.

Hal itu disebutnya umum terjadi meski masa jabatan baru terhitung bulanan.

"Pergantian ini hal biasa terjadi. Karena dalam putusan Kemendagri masa jabatan penjabat bupati atau wali kota itu paling lama 1 tahun dan bisa diperpanjang. Jadi ada yang tiga bulan diganti, ada enam bulan, ada sembilan bulan. Gubernur juga begitu," katanya.

Penjabat kepala daerah menurutnya hanya tugas tambahan.

Sehingga sewaktu-waktu tugas tambahan itu bisa diberhentikan.

Akbar Ali legowo menyerahkan jabatannya ke Abdul Hayat Gani.

"Kita doakan agar Pak Hayat insyallah saya yakin beliau pamong berpengalaman bisa melanjutkan apa yang saya rintis dan punya inovasi baru memajukan Parepare," katanya.

Banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan Abdul Hayat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved