Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Bawaslu Palopo Sulsel Butuh 260 Pengawas TPS, Gaji Rp 1 Juta

Penerimaan Pengawas TPS di Kota Palopo, Sulawesi Selatan berlangsung 12-28 September 2024.

Tribun Timur
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Palopo rekrut ratusan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada 2024.

Bawaslu Palopo akan merekrut ratusan PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Palopo.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi mengatakan perekrutan PTPS sudah berjalan.

"Penerimaan PTPS dibuka mulai tanggal 12-28 September. PTPS yang kami butuhkan itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Palopo," kata Khaerana Parenrengi.

"Karena di Kota Palopo ada 260 TPS maka kami juga membutuhkan 260 orang PTPS. Jadi nanti tiap TPS akan ada satu orang PTPS yang mengawasi," sambungnya.

Baca juga: Hari Kelima 324 Pendaftar Pengawas TPS di Makassar, Kecamatan Sangkarrang Nihil

Masa kerja pengawas TPS akan berlangsung selama 30 hari.

"Masa kerja PTPS itu 30 hari dengan rincian 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H. Untuk honornya sama dengan kemarin, kisaran Rp1 juta," tambahnya.

Masyarakat dapat mendaftar sebagai PTPS dengan mengambil formulir di Sekretariat Panwascam.

Hingga hari ke tujuh pendaftaran PTPS, Khaerana menyampaikan sudah banyak pendaftar namun pihaknya belum mengetahui jumlah pasti pendaftar karena masih direkap.

Khaerana berharap, orang-orang yang terpilih menjadi PTPS nantinya adalah orang yang berkompeten, dapat bekerja secara profesional dan menjaga integritas.

Berikut persyaratan untuk mendaftar PTPS.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved