Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

KPU Maros Rekrut 4.228 KPPS, Ketua Honornya Rp900 Ribu Hanya Beda Rp50 Ribu dengan Anggota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM
Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi Pendidikan pemilih, dan Parmas, Nurul  Amrah. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS  -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah, pihaknya membutuhkan 4.228 anggota KPPS yang ditempatkan di 604 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sebanyak 4.228 anggota KPPS akan ditempatkan di 14 kecamatan, mencakup 603 TPS reguler dan 1 TPS di lokasi khusus,” terangnya, Selasa (17/9/2024).

Selain KPPS, pihaknya juga bakal merekrut pengamanan (Pam) TPS sebanyak 1.208 orang.

“Untuk upahnya, ketua KPPS Rp900 ribu, Anggota Rp850 ribu dan pengamanan TPS Rp650 ribu,” ujarnya.

Honor Ketua dan anggota hanya beda Rp50 ribu. 

Ia menuturkan  pendaftaran anggota KPPS dan Pam TPS akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024.

“Masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS dapat langsung mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat," ujarnya.

Proses seleksi KPPS hanya melalui penelitian administrasi dan akan ada tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

Baca juga: 30 Menit Merintih Kesakit, Ini Kronologi Penemuan Mayat Pria di Toilet Masjid Al Markaz Maros Sulsel

Salah satu syarat krusial yang harus dipenuhi oleh para pelamar adalah tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik atau menjadi bagian dari tim pemenangan calon peserta Pilkada 2024.

Nurul menyebutkan warga yang ingin mendaftar minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Ia juga menyebutkan, warga yang hendak mendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Ia menambahkan bahwa KPU Maros akan mempertimbangkan rekam jejak kinerja anggota KPPS yang pernah bertugas pada pemilu sebelumnya.

Selain itu, tanggapan masyarakat terhadap kinerja calon KPPS juga akan menjadi faktor yang dipertimbangkan KPU dalam pengambilan keputusan.

“Kami akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat selama masa tanggapan, dan itu akan menjadi salah satu penentu keputusan," tambahnya.

Diketahui, KPPS dan PAM TPS akan bertugas selama sehari dalam proses pemungutan suara 27 November mendatang. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved