Mulai 2025 Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Plus Minusnya Kata Pengamat
PPN yang naik per 1 Januari berimbas pada naiknya pajak membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Membangun rumah sendiri bakal kenai pajak yang lebih besar mulai tahun 2025.
Dari awalnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen.
Ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yang akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025.
Hal ini sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Atas kebijakan tersebut, salah satu pajak yang akan naik adalah PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri.
Baca juga: Ekonom: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Picu Inflasi
Ketentuan terkait PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri," bunyi Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut.
Bunyi ayat selanjutnya menyebutkan bahwa kegiatan membangun rumah sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK tersebut, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat (2).
Dengan demikian, saat tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, besaran tarif yang berlaku 2,2 persen.
Sementara ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen untuk 2025.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Abdul Muttalib menilai kenaikan pajak ini bisa berdampak negatif pada daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang berencana membangun rumah sendiri.
“Biaya tambahan ini bisa membuat beberapa orang menunda atau bahkan membatalkan rencana pembangunan rumah,” katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (16/9/2024).
Menurut Muttalib, sektor konstruksi dan real estate juga akan terdampak, karena permintaan untuk pembangunan rumah bisa menurun.
Dari Kelas ke Bengkel, 28 Siswa SMKN 10 Makassar PKL di 9 AHASS |
![]() |
---|
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Resmikan Perpustakaan Lontara Smart Library |
![]() |
---|
Preview Bhayangkara FC vs PSM Makassar: Adu Cerdik Paul Munster - Bernardo Tavares Rebut 3 Poin |
![]() |
---|
Bayar PBB di Bapenda Makassar, Warga Ngaku Diminta Bawa Sertifikat dan Keterangan Lurah |
![]() |
---|
Warga Bira Geruduk SMAN 6 Makassar Tolak Pembangunan PSEL Dekat Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.