Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Jubir Kecewa KPU Palopo Anaktirikan Trisal-Akhmad: Saat Pendaftaran Paslon Lain Disambut MC

Haedar Jidar selaku jubir mengaku kecewa dengan KPU Palopo usai pasangan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

ist
Pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Administrasi Pilwali Palopo. Jubir kecewa dengan perlakuan KPU Palopo ke Trisal-Akhmad. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tim pemenangan mengaku kecewa dengan KPU Palopo usai pasangan Trisal Tahir- Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS administrasi untuk maju pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.

Namun, pasangan usungan Partai Gerindra dan Demokrat tersebut masih dapat melakukan satu upaya agar dapat berkontestasi pada Pilwali Palopo 2024.

Satu-satunya upaya yang dapat dilakukan agar tetap menjadi peserta pesta demokrasi pada 27 November 2024 yakni mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Palopo.

Meski begitu, juru bicara Trisal - Akhmad yakni Haedar Jidar mengaku kecewa dengan KPU Kota Palopo.

Baca juga: KPU: Trisal Tak Pakai Ijazah Palsu

Ia mengaku kecewa karena KPU Palopo tidak menyampaikan penyebab pasangan Trisal - Akhmad dinyatakan TMS.

Haedar Jidar kemudian mengungkap sejumlah alasan lainnya yang menimbulkan rasa kecewa terhadap KPU Palopo.

"Kami kecewa karena salah satu partai pengusung pasangan Trisal - Akhmad yakni PKB tidak dimasukkan oleh KPU dengan alasan Silon sudah tertutup," kata Haedar Jidar, Satu (14/9/2024).

Mantan ketua KPU Palopo tersebut merasa bahwa Trisal - Akhmad dianaktirikan oleh KPU Palopo.

"Saat pendaftaran ke KPU Palopo, tiga pasangan bakal calon lainnya disambut oleh MC. Sementara Trisal - Akhmad tidak disambut seperti yang lain," tambahnya.

"Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan KPU Palopo. Kami merasa pihak KPU tidak adil dalam melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pasangan bakal calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin," sambungnya.

Ia berharap KPU Palopo dapat mengacu pada aturan yang ada dan adil dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkada 2024.

Penyebab Trisal - Akhmad TMS Administrasi

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota.

Penyebabnya, ijazah Trisal dari Paket C dan tidak dapat diterima.

"Bukan ijasah palsu (dimiliki Trisal) tapi ijazah Paket C. Sementara masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Sabtu (14/9/2024), setelah menyampaikan pengumuman bernomor 681/PL.02.2-PU/7372/2024.

Ijazah Paket C adalah ijazah yang didapatkan dari Program Pendidikan Kesetaraan (Paket) C yang setara dengan ijazah SMA/SMU/MA. 

Program ini merupakan jalur pendidikan nonformal yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formalnya di tingkat SMA.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, syarat pendidikan terakhir calon kepala daerah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Juru bicara Trisal dan Akhmad, Haedar Jidar menyampaikan bahwa ijazah Trisal yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bukan hanya ijazah Paket C.

"Ijazah Trisal Tahir yang diunggah ke Silon bukan hanya ijazah paket C melainkan ada juga ijazah diploma dari universitas di Norwegia. Ijazah paket C milik Trisal juga asli karena terdaftar di Dapodik, ada keterangan kepala sekolah, ada nama yayasan dan ada nama sekolahnya," kata Haedar.

Data diperoleh Tribun-Timur.com dari profil Trisal berlogo Partai Gerindra, pendidikan formal terakhirnya S1 APRO Seagull Maritime Academy, Horten, Norwegia tahun 2019.

Seagull Maritime Academy adalah bagian dari Ocean Technologies Group, yang menyelenggarakan pelatihan maritim dan kepatuhan peraturan.

Lembaga pendidikan ini menyediakan pelatihan online maupun kelas untuk berbagai jenis kapal, termasuk kapal bulk, kontainer, gas, dan tanker.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan dilakukan Tribun-Timur.com pada situs oceantg.com, Seagull Maritime Academy hanyalah semacam tempat kursus, bukan perguruan tinggi.

Gugat di Bawaslu

Setelah menyatakan tak memenuhi syarat, KPU mempersilakan pasangan Trisal dan Akhmad mengajukan gugatan melalui Bawaslu.

"Masih ada upaya terakhir, menggugat ke Bawaslu," kata Irwandi.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi yang dihubungi, belum dapat dikonfirmasi. 

Senada Irwandi, mantan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra juga menyebut pasangan Trisal dan Akhmad bisa menggugat.

Selanjutnya, Bawaslu akan memediasi.

"Jika pasangan yang TMS mengajukan permohonan sengketa, maka Bawaslu harus melakukan mediasi antara peserta dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Palopo," ujarnya.

Pihak Trisal dan Akhmad diminta untuk menyampaikan bukti-bukti dimiliki jika dirinya memenuhi syarat.

Proses mediasi akan berlangsung selama dua hari.

Namun, jika mediasi tersebut tidak menemukan kesepahaman antara pelapor dan terlapor dalam hal ini KPU Palopo, maka Bawaslu perlu melakukan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses.

"Kalau nantinya belum ada kesepahaman pada saat mediasi maka harus dilakukan sidang ajudikasi. Ajudikasi ini harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari," tambahnya.

Hasil sidang ajudikasi (cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa) nantinya akan dikeluarkan Bawaslu dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Palopo.

Pihak KPU Palopo kemudian harus menjalankan rekomendasi dikeluarkan Bawaslu.

Jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu maka akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved