Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi

Uang ‘Panas’ Timah Dibungkus di Kardus Mi Instan, Jumlahnya Rp 600 Juta

Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Adam Marcos juga mengaku pernah mengantar terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moies ke Polda Bangka Belitung. 

*Imbalan Membina Penambang Ilegal

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pegawai General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah tersebut dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan PT RBT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis(12/9).

Dalam kesaksiannya Adam mengaku pernah menerima pembayaran Rp 600 juta dari PT Timah Tbk dalam cek dan tunai di kardus mie instan.

Hal tersebut sebagai imbalan karena diminta Suparta membantu peningkatan produksi PT Timah dengan membina penambang ilegal dan melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.

"Terus yang dari PT Timah, tadi kan sebelum pembentukan CV kan masih perorangan, supply-nya masih perorangan. Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa.

"Ada yang cash ada yang transfer," ujar Adam.

"Kalau transfer itu ke rekeningnya siapa?," tanya jaksa lagi.

"Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," jawab Adam.

"Kalau yang cash itu siapa yang menerima?" tanya jaksa.

"Saya," jawab Adam.

"Saudara pernah terima pembayaran berapa banyak? Paling banyak berapa dari PT Timah?" tanya jaksa.

"Rp 600 jutaan," jawab Adam.

"Itu diterima secara cash juga? Tunai? Dari PT Timah?" tanya jaksa.

"Ada cash, ada cek," jawab Adam.

"Nah yang cash itu sama juga kayak tadi menggunakan plastik atau apa?" tanya jaksa.

"Kalau yang cash itu saya pakai sekali itu Pak Musda pakai kardus mi instan," jawab Adam.

Adam Marcos mengaku hanya menggunakan satu kardus mie instan. Dia menyebutkan duit itu dalam pecahan Rp 100 ribu.

"Berapa banyak kardus mi instan itu?" tanya jaksa.

"Satu," jawab Adam.

"Cukup ya? Uang pecahannya berapa?" tanya jaksa.

"Rp 100 ribuan," jawab Adam.

Adam Marcos juga mengaku pernah mengantar terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moies ke Polda Bangka Belitung.

Mulanya Adam ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto soal awal mula perkenalannya dengan Harvey Moeis.

Adam pun mengatakan bahwa perkenalan itu bermula saat Suparta menyuruhnya untuk menjemput Harvey di Bandara wilayah Pangkal Pinang.

"Kenal saat saya disuruh menjemput tamu," kata Adam.

"Ini tamunya PT RBT?," tanya Hakim.

"Tamunya Pak Suparta Yang Mulia," ujar Adam.

"Di mana waktu itu (jemput Harvey)?," tanya Hakim lagi.

"Di Pangkal Pinang, Yang Mulia. Waktu itu saya disuruh jemput di bandara," jawab Adam.

Saat itu Adam yang menyupiri langsung Harvey Moies diminta untuk menuju ke sebuah pabrik.

Akan tetapi tak dijelaskan secara detail pabrik apa yang ia maksud.

Kemudian setelahnya, Harvey dan Adam melanjutkan perjalanan. Adapun tujuan selanjutnya, Adam menyebut bahwa dirinya diminta Harvey untuk mengantarkannya ke Polda Bangka Belitung.

"Saat itu ke Polda," ucap Adam.

"Ngapain ke Polda?," tanya Hakim penasaran.

"Saya kurang tahu Yang Mulia," tutur Adam Marcos.

"Yang minta ke Polda siapa?," tanya Hakim memastikan.

"Pak Harvey," jelas Adam.

Lantaran masih penasaran, Hakim kemudian kembali menggali keterangan Adam terkait maksud dan tujuan Harvey ke Polda Bangka Belitung tersebut.

Namun saat itu Adam tetap bersikukuh dengan jawabannya bahwa dirinya tidak tahu menahu tujuan Harvey ke Polda Babel.

Ia juga mengatakan tak mengetahui siapa sosok yang hendak ditemui Harvey pada saat di kantor polisi tersebut.

"Saudara nggak tanya?," tanya Hakim.

"Enggak, kan nggak berani nanya, cuma diam saja," jawab Adam.

Terkait hal ini sebelumnya Adam juga mengungkap bahwa mantan Kapolda Babel, almarhum Irjen Syaiful Zachri disebut pernah memerintahkan kepada perusahaanya untuk membantu PT Timah meningkatkan produksi bijih timah.

Fakta tersebut terungkap bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek keterangan Adam terkait kapasitasnya dalam kasus pengelolaan tata niaga timah ini.

Terkait hal ini Adam pun mengaku pernah diperintah oleh Suparta untuk menangani pelogaman dan pemurnian bijih timah.

"Saudara pernah mendapat perintah dari Pak Suparta terkait dengan baik itu bijih timah ataupun pelogaman timah?," tanya Jaksa.

"Pernah," jawab Adam.

Kemudian Adam pun menuturkan, bahwa saat itu Suparta memerintahkan dirinya untuk menjalani himbauan Kapolda Babel yang belakangan diketahui merupakan almarhum Irjen Pol (Aumerta) Syaiful Zachri.

Adapun bentuk bantuan yang diminta Syaiful agar RBT melalui Adam Marcos untuk meningkatkan produksi bijih PT Timah.

"Saat itu saya dipanggil Pak Suparta, 'Dam himbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah. Kemudian untuk meningkatkan naik produksi. 'coba lu hubungin orang PT Timah'," ungkap Adam Marcos.

Adam pun kemudian langsung menjalankan instruksi Suparta untuk menghubungi pihak PT Timah dan mencari pasir timah.

Hanya saja saat itu Adam mengaku lupa siapa sosok perwakilan dari PT Timah yang dirinya hubungi.

"Sebentar, siapa orang PT Timah yang Pak Suparta menyebutkan orang yang harus dihubungi dari PT Timah?,' tanya Jaksa.

"Saat itu orang PT Timahnya saya lupa," ujar Adam.

Kemudian Jaksa pun kembali mendalami keterangan Adam perihal perintah mantan Kapolda Babel tersebut.

Kali ini Jaksa coba menyamakan keterangan Adam Marcos di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah ia sampaikan di tahap penyidikan.

"Di nomor 23 saudara menjelaskan, saya melakukan pengiriman bijih timah ke PT timah sekitar tahun 2018 dengan berkoordinasi dengan saudara musda setelah diperintahkan Syaiful Zachri almarhum yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Babel. Itu gimana ceritanya?," tanya Jaksa.

"Saat itu saya pikir karena himbauan Kapolda untuk meningkatkan produktivitas saya asumsikan disuruh Pak Kapolda," jawab Adam.

Akan tetapi disitu Jaksa merasa bingung dengan keterangan daripada Adam khususnya yang tertera di dalam BAP.

Pasalnya antara keterangan satu dengan yang lainnya, Adam memberi keterangan yang berbeda terkait pengiriman bijih timah tersebut.

Bahkan Jaksa sampai mengingatkan saksi tersebut bahwa dirinya sudah disumpah sebelum memberi keterangan di hadapan persidangan.

"Terus perintahnya? Kalau di nomor 24 kan 'dapat saya jelaskan saya tidak pernah melakukan pengiriman bijih timah dan penandatanganan berita acara pengiriman bijih timah selain itu seperti yg saya jelaskan saya hanya bertemu dengan saudara Musda satu kali dan tidak pernah. Lalu saya bertemu setelah mendapat instruksi dari saudara Saiful Zachri almarhum Kapolda Babel saat itu' gimana? Kamu sudah disumpah tadi," tegas Jaksa.

Merasa dicecar Jaksa, kemudian Adam mengaku bahwa pada saat itu dirinya merasa cemas dan bingung. Pasalnya ia harus berhadapan dengan Kapolda Babel yang memerintahkan untuk membantu produksi PT Timah.

"Saat itu saya bingung pak, cemas, saya bingung mau jemput siapa karena saya taunya himbauan Kapolda saya asumsikan seperti itu saat itu, yg sebenarnya terjadi seperti yang saya jelaskan.

"Gimana?," tanya Jaksa.

"Karena ada imbauan pak Kapolda untuk membantu PT timah meningkatkan produksi diminta untuk membantu PT Timah dengan mengirimkan pasir timah dari PT timah," pungkas Adam.

 

Identitas Tersangka 

Satu persatu, identitas tersangka dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 mulai terungkap.

Meskipun jumlah uang terkait kasus ini belum diketahui secara pasti, namun menurut catatan Kejaksaan Agung, kerugian ekologis yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Menurut perhitungan dari ahli lingkungan IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo, kerugian lingkungan ini terdiri dari tiga kategori, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset senilai Rp137,7 miliar sebagai barang bukti. Aset tersebut meliputi 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram dan uang tunai sebesar Rp76,4 miliar.

Selain itu, terdapat pula sejumlah mata uang asing senilai USD1,547 juta dan SGD2.411.400, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar. Terakhir, Kejagung juga turut menyita mobil mewah Rolls Royce dan Mini Cooper milik tersangka Harvey Moeis.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditetapkan Kejagung:

Daftar tersangka Megakorupsi kasus timah Rp271 triliun yang menyita perhatian yakni Thamron, Harvey Moeis, Helena Lim, dan Mochtar Riza
Daftar tersangka Megakorupsi kasus timah Rp271 triliun yang menyita perhatian yakni Thamron, Harvey Moeis, Helena Lim, dan Mochtar Riza (Dok Tribun)


Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.(*)

 

(Tribun Network/fah/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved