Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Siap-siap! KPU Palopo Bakal Rekrut 1.820 KPPS untuk Pilkada 2024

Pada 17-21 September merupakan pengumuman sekaligus pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 se-Indonesia.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Komisioner KPU Kota Palopo, Abbas Djohan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo bakal rekrut kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Palopo, Abbas Djohan pihaknya akan merekrut ribuan KPPS untuk bertugas pada Pilkada 2024 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

"Pada 17-21 September merupakan pengumuman pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 se-Indonesia. Untuk perekrutan dan pendaftaran dimulai pada 17-28 September 2024," kata Abbas Djohan kepada Tribun-Timur.com, Kamis (12/9/2024).

Tiap TPS akan ditugaskan 7 orang KPPS pada Pilkada 2024.

"Setiap TPS ada tujuh orang dan di Kota Palopo untuk Pilkada 2024 ada 260 TPS. Sehingga kami akan merekrut 1.820 orang menjadi KPPS," tambahnya.

Abbas mengaku belum mengetahui nilai pasti honor untuk KPPS Pilkada 2024 karena masih menunggu keputusan KPU RI.

"Terkait honor KPPS kami masih menunggu keputusan dari KPU RI. Namun honor tersebut dikabarkan berbeda dengan honor KPPS Pilkada 2019," jelasnya.

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024.

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved