Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol

Kabar Terbaru Taruna BVA alias Brian Usai Dipecat Akpol, Penjelasan Gubernur Irjen Krisno Siregar

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Krisno Siregar, membenarkan pemecatan terhadap taruna Akpol BVA.

Editor: Sudirman
Ist
Gubernur Akpol Irjen Krisno Siregar dan taruna Akpol yang dipecat. Taruna Akpol yang dipecat telah dikembalikan ke keluarganya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat taruna BVA alias Brian dipecat dari Akpol?

BVA alias Brian dipecat dari Akpol lantaran nekat melawan pengasuhnya.

Bahkan ia sempat adu mulut dan adu fisik dengan pengasuhnya.

Akibatnya BVA dipecat dari Akpol.

Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Irjen Krisno Siregar, membenarkan pemecatan terhadap taruna Akpol BVA.

Baca juga: Sosok Althafandika Anak Krishna Murti Raih Penghargaan International di Korsel, Taruna Akpol

Bahkan BVA telah dipulangkan setelah menjalani sanksi sidang dewan akademik.

“Sudah dilakukan sidang dewan akademik, dan taruna tersebut sudah dipulangkan,” kata Krisno, Selasa (10/9/2024).

Sidang dewan akademik merupakan proses internal dalam memutuskan sanksi, terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh taruna.

Jika taruna terbukti bersalah melanggar kode etik maupun aturan disiplin, taruna tersebut akan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Sementara Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, taruna Akpol sejak masuk sudah terikat dengan kode etik dan disiplin Polri.

“Ketika melakukan pelanggaran berat atau pidana, tentu sanksinya adalah PTDH,” ujar Bambang.

Bambang juga membenarkan bahwa dengan embel - embel PDTH, akan sulit bagi seseorang untuk memulai lagi bergabung di akademi kedinasan. Walau demikian, tentu kebijakan tersebut menyesuaikan dengan masing-masing instansi.

“Ya pasti lah (sulit). Wong sudah dipecat. Ya dia melakukan kesalahan harusnya sudah paham resikonya,” lanjut Bambang.

Bambang menegaskan, taruna Akpol yang melanggar memang selayaknya diberhentikan dan tidak diberikan kesempatan untuk berkarir di dunia kepolisian.

“Oknum taruna Akpol yang melakukan pelanggaran ya memang layak dipecat, dan tak diberi tempat di kepolisian. Jangankan masih taruna, yang sudah dinas juga bisa dipecat,” tegas dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved