Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Catat! Pekan Depan Pemkot Makassar Sapu Bersih APK Calon Kepala Daerah di 12 Ruas Jalan Ini

- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menertibkan kembali alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan.

|
Dok Tribun Timur
Pemkot Makassar saat melakukan penertiban APK hingga Iklan di beberapa titik di Kota Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menertibkan kembali alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. 

Penertiban APK tersebut rencananya akan dilaksanakan pekan depan bersama seluruh tim gabungan. 

Tim gabungan terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga kecamatan. 

Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan, rapat koordinasi persiapan penertiban telah dilakukan pada Rabu (11/9/2024) bersama sejumlah OPD terkait. 

Rapat tersebut juga melibatkan tim dari calon kepala daerah yang memiliki baliho atau spanduk yang terpasang di jalan. 

"Takutnya kita kasih turun (penertiban), mereka komplain, sehingga kita kasih informasi pada setiap rapat.

Dari pada tidak bongkar sendiri, kita akan bongkar ji juga nantinya. Termasuk baliho produk yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi," ucap Firman Pagarra, Kamis (12/8/2024). 

Kata Firman, ada 12 ruas jalan yang menjadi atensi pemerintah untuk bersih atau bebas dari APK

Ada 12 titik yang dilarang, antara lain Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur.

Selanjutnya Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balaikota.

Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumiharjo dan Jl Andi Pangeran Pettarani.

"Ada memang beberapa ruas jalan termasuk pohon yang tidak boleh dipasangi reklame. Itu yang kami akan coba tertibkan," tuturnya. 

Baca juga: Potret Ruas Jalan Hertasning-Aroepala Makassar, Spanduk-Poster Calon Kepala Daerah Menjamur

"Kami sosialisasikan kepada seluruh calon yang memiliki baliho dan tentunya dengan adanya sosialisasi ini tentunya dari kami, baik dari pihak penegak Perda, serta sejumlah OPD terkait akan menyelenggarakan operasi penertiban reklame," sambungnya. 

Kemudian saat memasuki minggu tenang setelah kampanye, tidak boleh lagi ada reklame maupun APK lainnya yang terpasang. 

Semua APK harus bersih dari ruas-ruas jalan di Kota Makassar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved