Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol

Deretan Kasus Taruna Akpol Sita Perhatian Publik Berujung Pemecatan 16 Orang, Paling Memiriskan 2017

Paling memiriskan terjadi tahun 2017 yang mengakibatkan satu taruna Akpol meninggal dunia karena kasus penganiayaan.

Editor: Sudirman
Ist
Kampus Akademi Kepolisian (Akpol). Ada tiga kasus taruna Akpol menyita perhatian publik. 

Bahkan 9 dari 14 terdakwa penganiayaan taruna Akpol mengajukan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/11/2017).

Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

Kuasa hukum terdakwa Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.

Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.

Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.

Pihak pelapor yaitu pembina taruna.

Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.

Namun dalam perkara a quo, tidak ada korban yang meninggal.

Selain itu, 21 taruna tingkat II yang diposisikan sebagai korban juga tidak melaporkan kekerasan ke pihak kepolisian.

Karena itu, penasehat hukum mempertanyakan dasar pengusutan atas kliennya.

Nama 13 Taruna Akpol Dipecat

1. Rinox Lewi Wattimena bin Jehosua Wattimena,

2. Gibrail Charthens Manorek bin Arfi Manorek,

3. Martinus Bentanone bin Jondarius Bentanone.

4. Gilbert Jordi Nahumury al Jordi bin Jhon Dominggus Nahumury,

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved