Apa Kabar Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Terhadap SYL Usai Disebut Menghilang? Pengamat Khawatir
Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu, Firli sudah hampir setahun berstatus tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kelanjutan penanganan kasus Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipertanyakan.
Firli Bahuri jarang tersorot lagi setelah dikabarkan menghilang bersamaan dengan ketidakjelasan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.
Dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu, Firli sudah hampir setahun berstatus tersangka.
Sebelumnya, dalam sebuah unggahan di media sosial, Firli Bahuri terekam kamera sedang asyik bermain bulutangkis bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo dan Marcus Fernaldi Gideon atau The Minions di kawasan Jakarta Barat.
Firli terekam kamera tengah bermain tepok bulu usai videonya diupload sebuah akun X dengan akun @caramelscroffle.
"Finally!! Our MINIONS," tulis akun @caramelscroffle di platform X, Sabtu (6/7/2024).
Video berdurasi kurang lebih satu menit itu memperlihatkan Firli bermain melawan Marcus/Kevin.
Di dalam video tersebut juga terdengar suara "Jangan kendor, serang terus."
Hariyanto Arbi selaku panitia pelaksana acara tersebut merespons bahwa pertandingan tersebut dalam rangka acara kumpul-kumpul saja.

"Acara kumpul-kumpul saja. tidak (soal Kevin/Marcus kembali main profesional). Kalau itu, tanya mereka (Kevin/Marcus). Kami cuma ngumpul," kata Hariyanto, saat dikonfirmasi.
Hariyanto juga membenarkan acara tersebut diselenggarakan di GOR Djarum, Jakbar, pada Sabtu pagi.
Hariyanto mengatakan yang bermain bukan hanya Kevin/Marcus, melainkan ada legenda lainnya, seperti Tontowi Ahmad, Susy Susanti, dan Alan Budikusuma.
"Banyak, ada Susy (Susanti) dan Alan (Budikusuma)," paparnya.
Saat dimintai keterangan terkait kabar adanya Firli dalam laga di GOR Djarum, Hariyanto mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui hal tersebut.
"Lah tahu dari mana? Enggak tahu ya," tandas Hariyanto Arbi.
Firli Menghilang
Diketahui, keberadaan eks Ketua KPK, Firli Bahuri seusai menjadi tersangka di dalam kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi misteri.
Keberadaan Firli kini masih belum jelas lokasinya.
Anggota Komisi III, Benny K Harman meminta pimpinan KPK menjelaskan keberadaan Firli yang kini menghilang.
Dia pun heran mengapa bisa Firli tidak jelas keberadaannya.
"Tolong jelaskan ada apa dengan ketua KPK. jelaskan itu. Jelaskan, kepada publik bukan kepada kami, supaya publik tahu, jangan didiamkan, ada apa, publik enggak tahu ada apa di KPK ini," ujarnya.
"Ketua KPK nya menghilang, masa menghilang begitu saja," kata Benny dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Ia pun menyatakan KPK dianggapnya kini sudah rapuh. Sebab, pimpinan KPK yang sudah jelas-jelas melanggar kode etik hanya tinggal mengundurkan diri saja.
"Betapa begitu rapuh kah KPK ini kah? Yang dulu ada pimpinan KPK yang dinyatakan langgar kode etik, lalu dengan enak saja dia mengundurkan diri, loh, kok begitu," ungkapnya.
Benny sempat bertanya alasan mengapa Dewas KPK membiarkan pimpinan KPK itu mundur tanpa harus diproses hukum terlebih dahulu.
"Saya tanya dewas waktu itu, loh kenapa enggak diproses secara hukum. Dia melakukan pelanggaran etik juga melakukan tindak pidana korupsi, kenapa ndak diproses," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak tahu menahu keberadaan Firli.
Dia menyatakan kasus ini sudah diusut oleh Polri sehingga bisa ditanyakan kepada institusi tersebut.
"Bukan tanya ke KPK-nya tetapi tanyakan kepada pejabat yang menangani urusan yang bersangkutan, bukan ke kita ke KPK pertanyaan itu," katanya.
Alex menyatakan bahwa seharusnya pertanyaan awak media tidak ditanyakan kepada KPK. Dia justru meminta awak media bertanya mengenai kelanjutan kasus tersebut.
"Seharusnya pertanyaannya bukan seperti itu, tapi bagaimana langkah selanjutnya terhadap ketua yang lama itu," pungkasnya.
Desakan
Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri, terhadap SYL dipertanyakan kelanjutannya.
Pasalnya, meski sudah berstatus tersangka, mantan Kabaharam Polri itu tak kunjung ditahan.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISES), Bambang Rukminto mengatakan, penetapan Firli Bahuri sudah berlangsung lama, tetapi hingga kini berkas perkara belum juga dilengkapi penyidik.
Padahal jaksa beberapa waktu lalu mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
Penyidik justru menaikkan status kasus terkait Firli Bahuri lainnya yang berkaitan dengan pertemuan Firli dengan SYL ketika masih memimpin KPK.
"alau memang tidak mampu melengkapi berkas ini segera ambil sikap,” kata Bambang kepada wartawan Senin (9/9/2024).
Bambang mengatakan, di dalam KUHAP memang tidak mengatur soal batasan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka hingga proses pelimpahannya ke Kejaksaan.
Polisi juga memiliki diskresi untuk tidak menahan seseorang meski berstatus tersangka.
"Tapi juga tak melepaskannya sebagai tersangka seperti sekarang ini, terjadi dalam kasus Firli Bahuri. Hal ini tentu menyandera seseorang,” ujar Bambang.
Bambang khawatir proses hukum yang sudah berjalan beberapa bulan ini, berujung pada penghentian perkara.
Jika hal tersebut terjadi, maka menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum oleh Korps Bhayangkara ke depannya.
“Polri akan dinilai sebagai lembaga malaikat yang bisa menentukan nasib seseorang di depan hukum secara subjektif. Karena itu harus menentukan sikap,” kata Bambang.
Sebelumnya, penyidik meningkatkan status kasus pertemuan Firli Bahuri dengan SYL ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-undang KPK oleh Firli.
Pasal 36 ini menyebutkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung, atau tidak langsung dengan tersangka, atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.