Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

201 Formasi Bawaslu Masih Kosong Menjelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024

Padahal, pendaftaran CPNS 2024 akan ditutup dalam waktu kurang dari dua hari lagi, yakni pada 10 September 2024.

Editor: Saldy Irawan
BKN
Tangkapan layar pendaftaran CPNS 2024 di laman SSCASN 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hingga saat ini, terdapat 201 formasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang belum terisi atau masih nol pendaftar untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Padahal, pendaftaran CPNS 2024 akan ditutup dalam waktu kurang dari dua hari lagi, yakni pada 10 September 2024.

Bawaslu mengungkapkan bahwa masih banyak formasi yang belum mendapatkan pendaftar.

Total formasi yang tersedia di Bawaslu untuk CPNS 2024 mencapai 1.984 formasi, yang mencakup lulusan Diploma (D3), Diploma IV (D4), Sarjana (S1), dan Strata 2 (S2).

 Berdasarkan informasi yang diposting di Instagram Bawaslu pada Minggu, 7 September 2024, beberapa formasi yang belum memiliki pendaftar adalah jabatan Analis Hukum Ahli Pertama untuk umum dan penyandang disabilitas, serta Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama untuk umum dan penyandang disabilitas.

Selain itu, posisi lainnya seperti Arsiparis Terampil untuk penyandang disabilitas, Auditor Ahli Pertama untuk penyandang disabilitas, dan Penata Laksana Barang Terampil untuk umum juga masih kosong.

Berikut beberapa jabatan yang masih minim pendaftar di Bawaslu:

1.  Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama - Umum di berbagai lokasi, termasuk Kabupaten Mamberamo Tengah, Kota Kotamobagu, dan Kabupaten Waropen, serta beberapa daerah lainnya.

2.  Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama - Umum di berbagai lokasi seperti Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Banggai, dan Kota Bontang.

3.  Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama - Penyandang Disabilitas di provinsi-provinsi seperti Sulawesi Tengah, Maluku, dan Sumatera Barat.

4.  Arsiparis Terampil - Penyandang Disabilitas di Sekretariat Jenderal, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu.

5.  Auditor Ahli Pertama - Penyandang Disabilitas di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Wilayah I dan II.

6.  Pranata Keuangan APBN Terampil - Umum di lokasi-lokasi seperti Kabupaten Mappi, Kota Bau-Bau, dan Kabupaten Mamuju Tengah.

7.  Pranata Keuangan APBN Terampil - Penyandang Disabilitas di beberapa provinsi termasuk Sumatera Selatan dan Wakatobi.

8.  Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Ahli Pertama - Penyandang Disabilitas** di provinsi-provinsi seperti Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved