Mantan Penyidik Yudi Purnomo Sindir Nurul Ghufron Mestinya Mundur dari Wakil Ketua KPK
Desakan pengunduran diri untuk Nurul Ghofron datang dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap
Selain itu, KPK juga memberikan sanksi berupa pemotongan gaji terhadap Nurul Ghufron selama enam bulan.
Adapun, Dewas KPK memutuskan pemotongan gaji pejabat KPK tersebut sebesar 20 persen.
Sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap serta perilakunya selama menjadi pimpinan KPK.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku siap menerima apapun vonis Dewas KPK.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
3 Hal yang Memberatkan
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkap tiga hal yang memberatkan Nurul Ghufron dalam perkara ini.
Pertama, Nurul Ghufron bersikap tidak kooperatif lantaran menunda-nunda proses persidangan.
"Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang," kata Albertina dalam persidangan, Jumat.
Kedua, Nurul Ghufron tidak menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
Lalu yang ketiga, Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, tetapi melakukan yang sebaliknya.
Sementara untuk hal meringankan, Nurul Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com)
Sahroni Sentil KPK Soal OTT: Jangan Ada Drama, Tegakkan Hukum Murni |
![]() |
---|
Asal Mula Korupsi Proyek Rp 222 Miliar di Jabar, KPK Seret Lisa Mariana Usai Tes DNA Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Sosok Putra Makassar Berani Kritik Istilah OTT di Depan Ketua KPK Komjen Setyo |
![]() |
---|
Di Depan Ketua KPK, Rudianto Lallo Kritik Diksi OTT 'Jangan Jadi Drama Politik' |
![]() |
---|
Sosok Ahmadi Noor Supit Eks BPK RI Diperiksa KPK Hari Ini Soal Korupsi Rp222 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.