Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

W Super Club Makassar Milik Hotman Paris Bubar Usai Diprotes, Muncul Nama Bar Pengganti

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel Agiv Satriawan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase W Super Club Makassar di Jl Citraland Boulevard No 18, Citraland City CPI Makassar dan tangkapan layar review google soal W Super Club Makassar kini berganti nama menjadi Elite Bar Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tempat dugem W Super Club milik pengacara kondang Horman Paris di Makassar, bubar.

W Super Club sempat menghebohkan warga Makassar.

Tokoh agama hingga aktvitis protes dengan beroperasinya W Super Club Makassar.

Pada akhirnya, polisi turun tangan dan menghentikan sementara aktivitas W Super Club Makassar.

Klub ini berada di Jl Citraland Boulevard No 18, Citraland City CPI Makassar, Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejak diresmikan Juni 2024, W Super Club Makassar mendapat aksi protes dari warga Makassar.

Kontroversi ini membuat W Super Club sempat tutup sementara.

Setelah bubar, bangunan W Super Club berganti nama menjadi Elite Bar Makassar.

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel Agiv Satriawan.

Ia mengatakan, pengubahan nama menjadi kewenangan manajemen terkait.

Sebab, data terdaftar di DPM-PTSP Sulsel menggunakan nama perusahaan yang menaungi Elite Bar Makassar

"Untuk permohonan dari awal mmg memakai nama perusahaan bukan nama brandnya," kata Agiv saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. 

Terkait perizinan menurutnya sudah dikantongi pihak manajemen.

"Izin saat ini Bar," lanjutnya.

Penelusuran tribun-timur.com, Rabu (4/9/2024),  Elite Bar Makassar buka mulai pukul 20.00 wita. 

Tarif per orang mulai Rp250 ribu per orang. 

Klasifikasi bar sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 4 tahun 2021.

Aturan ini tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Dalam aturannya bar merupakan usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Bar harus mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.

Informasi lengkap simak 7 poin berikut ini: 

1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

2. Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah.

3. Usaha Bar/Rumah Minum berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.

4.Standar Usaha Bar/Rumah minum adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Bar/Rumah Minum yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha bar/rumah minum.

5.Surat pernyataan diri (self-declaration) pelaksanaan standar Usaha Bar/Rumah Minum adalah surat pernyataan pemilik atau penanggung jawab usaha menerapkan standar usaha dalam penyelenggaraan usaha Bar/Rumah Minum untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan produktivitas usaha melalui pemenuhan standar usaha bar/rumah minum

6.Sertifikat Laik Sehat adalah adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha bar telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan.

7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 

W Super Club Makassar sembunyi-sembunyi

W Super Club Makassar milik Hotman Paris sang pengacara kondang kedapatan beroperasi.

W Super Club Makassar ketahuan beroperasi diam-diam,  setelah adanya aduan masyarakat pun masuk ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menindaki laporan, rapat terbatas dipimpin Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang bersama jajaran stakeholder di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/6/2024) sore.

Hasilnya, Pemprov Sulsel sepakat menutup sementara W Super Club Makassar.

"Kami dari Pemprov Sulsel dan teman-teman dari W Super Club karena ada laporan berkaitan ada informasi operasional, kita panggil," jelas Andi Darmawan Bintang.

"Kita sepakat setelah bicarakan dengan pemberi izin, dari Dispar dan sepakat ditutup sementara lagi atas persetujuan bersama," lanjutnya.

Keputusan ini sedikit memberi ketenangan bagi masyarakat yang aktif menyuarakan protes hadirnya Tempat Hiburan Malam (THM) ini.

Penutupan ini akan diikuti dengan pengawasan ketat dari Satpol PP Sulsel.

Selain itu masyarakat tetap diharap memantau aktivitas di W Super Club Makassar.

"Pengawasan tidak serta merta di Satpol PP, ada juga di masyarakat. Itu menjadi laporan ke kami dan kami tindaki," jelasnya.

Untuk itu, pihak W Super Club diminta memperbaiki perizinan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sehingga operasionalnya bisa sesuai aturan dan diterima masyarakat.

"Kita harap apa yang menjadi ketentuan izin W Super Club di proses operasionalnya. Intinya operasional dihentikan sementara," kata Andi Darmawan Bintang.

W Super Club Makassar Tak Kantongi Izin Diskotik

Kelab malam W Super Club milik Hotman Paris Hutapea belum mengantongi izin usaha sebagai club malam atau diskotik.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman saat ditemui jurnalis Tribun-Timur.com di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/5/2024).

Bisnis W Super Club kata Helmy sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin diajukan.

Antara lain izin, klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel.

Serta Izin usaha restoran oleh Pemerintah Kota Makassar.

Untuk izin usaha diskotek atau kelab malam kata Helmy sejauh ini belum ada izinnya dari Pemprov Sulsel.

"Dari hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotek ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi belum ada izin kegiatan kelab malamnya," ungkap Helmy.

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Helmy memaparkan, perizinan usaha sekarang ini dilakukan secara online.

Dokumen dan kelengkapan berkas usaha diupload melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.

Pemprov Sulsel Sarankan W Super Club Makassar 'Rebranding' Usaha

W Super Club Makassar terus mendapat sorotan dari masyarakat usai dibuka pada 27 Mei lalu.

Gelombang protes ini masih berlangsung hingga hari ini, Kamis (20/6/2024).

Pasalnya, masyarakat melapor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait aktivitas terselubung ditengah masa penutupan sementara.

Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Darmawan Bintang pun akhirnya menegaskan Kembali penutupan sementara W Super Club.

Andi Darmawan Bintang didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)Muh Arafah, Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis, Plt Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ansyar rapat bersama sejumlah stakeholder di Kantor Gubernur Sulsel.

Hasilnya W Super Club Makassar tetap lanjut ditutup sementara dan dalam pengawasan ketat Pemprov Sulsel.

Andi Darmawan Bintang menyarankan W Super Club melakukan rebranding sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan.

Perizinan W Super Club Makassar saat ini sebatas bar saja, belum terkait kelab malam.

"Sekarang kan timbul persepsi, kita mau mereka rebranding kembali silahkan yakinkan masyarakat bahwa yang mereka pikirkan tidak sesuai disana," jelas Andi Darmawan Bintang.

"Harapan kita mengubah persepsi ini (W Super Club) tidak jauh berbeda dengan restoran diluar sana. Itu saran kami. Itu jadi hak management," lanjutnya.

Pihak W Super Club diminta Kembali memperbaiki perizinan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sehingga operasionalnya bisa sesuai aturan dan diterima masyarakat.

"Kita harap apa yang menjadi ketentuan izin W Super Club di proses operasionalnya. Intinya operasional dihentikan sementara," kata Andi Darmawan Bintang.

W Super Club Hanya Kantongi Izin Bar, Bukan Kelab Malam

Kelab malam W Super Club milik Hotman Paris Hutapea belum mengantongi izin usaha sebagai kelab malam atau diskotik.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman saat ditemui jurnalis Tribun-Timur.com di

kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/5/2024).

Bisnis W Super Club kata Helmy sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin diajukan.

Antara lain izin, klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel.

Serta Izin usaha restoran oleh Pemerintah Kota Makassar.

Untuk izin usaha diskotek atau kelab malam kata Helmy sejauh ini belum ada izinnya dari Pemprov Sulsel.

"Dari hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotek ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi belum ada izin kegiatan kelab malamnya," ungkap Helmy.

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved