CPNS
Masih Ada Waktu! BKN Perpanjang Jadwal Pendaftaran CPNS, Solusi Jika Gagal Membubuhkan E-meterai
Alasan perpanjangan pendaftaran CPNS lantaran adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Semula, pendaftaran CPNS dibuka hingga 6 September.
Namun kini diperpanjang hingga 10 September 2024.
Alasan perpanjangan pendaftaran CPNS lantaran adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.
Baca juga: Deretan Link Alternatif Beli e-Materai Daftar CPNS 2024, Siap-siap WAR 2 Hari Terakhir
Sehingga banyak pelamar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.
Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024:
Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 yang Diperpanjang hingga 10 September (BKN)
Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024
Adapun jadwal tahapan selanjutnya, tengah menunggu info lanjutan dari BKN.
Solusi Jika Gagal Membubuhkan E-meterai
Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.
Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.
Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.
Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.
Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.
6 Hal Penting saat Membubuhkan e-meterai
Urutan pembubuhan dokumen yakni Tanda tangan terlebih dahulu, lalu pembubuhan e-meterai;
Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4 dan format PDF minimum versi 1.6;
Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer. Hindari melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada Smartphone;
Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen;
Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai;
Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.
Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id
Berikut cara pembubuhan e-meterai melalui meteraionline.id, channel penjualan resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas;
Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini". Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar;
Pilih menu "Beli Kuota";
Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota";
Scan QRIS untuk melakukan pembayaran;
Ketika sudah membayar, silakan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala;
Tunggu hingga status menjadi "Lunas";
Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik";
Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen Anda;
Posisikan e-meterai sesuai ketentuan;
Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah";
Klik "Progress Dokumen";
Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" maka dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai;
Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen Anda.
Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar
1. Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai berukuran kurang dari 900 Kb.
2. Pastikan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak diubah atau dikompres ukurannya.
3. Pemberian tanda tangan pada e-meterai berbeda dengan meterai tempel, yaitu:
Posisi tanda tangan berada di samping e-meterai;
Posisi tanda tangan tidak tumpang tindih dengan e-meterai seperti pada meterai tempel.
152 CPNS dan 225 PPPK Barru Resmi Terima SK dari Bupati Andi Ina, Inilah Besaran Gajinya |
![]() |
---|
Hanief Abdur Rahman dan Widya Pecahkan Rekor Baru, Kalahkan Peraih Nilai Tertinggi Seleksi CPNS 2023 |
![]() |
---|
Guru Matematika Raih Nilai Tertinggi Seleksi CPNS 2024, Soal TIU Nyaris Dapat Nilai Sempurna |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Seleksi CPNS Kemenag Sulsel, Peserta 24.274 Orang |
![]() |
---|
25 Contoh Soal TKP CPNS Wajib Dipelajari Sebelum Ujian, Lengkap Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.