Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Berkas Pendaftaran 2 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Perlu Diperbaiki

Beberapa berkas yang perlu diperbaiki, seperti perbedaan penulisan nama di ijazah hingga penyerahan bukti tanda terima LHKPN yang belum disetor.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/makmur
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim. 

TRIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar menyerahkan hasil penelitian berkas persyaratan pencalonan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Penyerahan oleh Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ibrahim Salim kepada Liaison Officer (LO) kedua paslon di Aula Kantor KPU Takalar, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2024).

"Setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan, ada beberapa berkas yang perlu diperbaiki masing-masing paslon," kata Ibrahim saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor KPU Takalar, Kamis (5/9/2024).

Ibrahim Salim membeberkan beberapa contoh berkas yang perlu diperbaiki.

"Beberapa yang perlu diperbaiki, seperti perbedaan penulisan nama di ijazah, penyerahan bukti tanda terima LHKPN yang belum disetor, dan beberapa berkas lainnya," kata Ibrahim.

Baca juga: Firdaus Manye-Hengky Yasin Naik Alphard Daftar Pilkada Takalar

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam  PKPU No.8 Tahun 2024, paslon diberi waktu dari 6-8 September untuk perbaikan.

Setelah itu, KPU kembali akan melakukan verifikasi dan penelitian atas hasil perbaikan itu dari 6-14 September.

"Pemeriksaan dan penelitian dilakukan oleh kami di internal KPU, dan itu berdasarkan PKPU dan juknis yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar di KPU Takalar.

Pasangan Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin sebagai pendaftar pertama.

Mereka diusung oleh Nasdem, PPP, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, PSI, Golkar, dan Demokrat.

Kemudian pendaftar kedua Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, diusung oleh Gelora, PBB, dan Perindo.

"Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September. Tapi sebelum itu, dibuka ruang untuk masyarakat memberikan masukan dan tanggapan, yaitu pada 15-18 September," kata Ibrahim.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved