Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Panglimata Kecewa Gagal Maju Pilgub Sulsel: Lucu, Orang yang Tak Ikut Proses Dapat Rekomendasi

Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Mappanyukki mengaku masih kecewa dengan sikap partai politik (parpol).

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Mappanyukki mengaku masih kecewa dengan sikap partai politik (parpol) usai dirinya gagal maju Pilgub Sulsel 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mayjen TNI (Purn) Andi Muhammad Mappanyukki gagal maju sebagai bakal calon gubernur Sulawesi Selatan.

Ia mengaku masih kecewa dengan sikap partai politik (parpol).

Ia bahkan tak mendapatkan satupun dukungan parpol untuk dapat maju sebagai bakal calon gubernur Sulsel.

Di Pilgub Sulsel 2024, hanya ada dua pasang bakal calon gubernur, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi dan Danny Pomanto - Azhar Arsyad.

Andi Muhammad mengatakan ia dan pendukungnya masih kecewa dengan cara penjaringan parpol.

Baca juga: Alasan Panglimata Belum Arahkan Dukungan untuk 2 Calon Gubernur Sulsel

"Sebenarnya masih agak kecewa ini pendukung saya bahwa saya ini merupakan solusi di Sulsel tapi itu biarlah karena proses politik sudah berjalan, banyak juga mayarakat yang kecewa kepada parpol," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, parpol diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk merekrut bakal calon pemimpin sesuai mekanisme yang berlaku.

"Cara merekrut itukan saya kira parpol tahu, harus mengikuti prosedurnya tapi lucu bahwa kita ikut mendaftar dan ikut fit and proper test disalah satu parpol, tapi orang yang diberikan rekomendasi itu tidak mengikuti prosesnya," ungkapnya.

Secara logika, kata pria yang dikenal dengan Panglimata itu, hal itu tentu diluar nalarnya dan tak menduga hal tersebut akan terjadi.

Hal itu diibaratkan seperti pendaftaran CPNS.

"Saya rasakan itu dan masyarakat harus tahu itu, ini ibaratkan kita itu tes pegawai negeri, sudah lengkap persyaratan kita," ujarnya.

"Tapi saat pengumuman nama kita tidak ada, melainkan nama orang yang tidak ikut tes namanya ada," tambahnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana sebenarnya struktur penjaringan disetiap partai politik.

"Partai politik itu arahnya bagaimana, bagaimana caranya merekrut kalau seperti itu? Persoalan kita sekarang ini, ada yang aneh dalam merekrut calon kepala daerah," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved