Jambret Makassar
Kena Batunya, Pria Beristri 3 di Makassar Ditangkap Polisi Usai Jambret Emak-emak
Pelaku jambret emak-emak di Jl Toddopuli 6, Setapak 6, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku jambret emak-emak di Jl Toddopuli 6, Setapak 6, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap.
Pelaku bernama Ardianto (33) warga Jl Dangko, Kecamatan Tamalate, Makassar, ditangkap usai aksinya viral di media sosial.
Pria tiga istri itu, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Makassar dipimpin Faisal.
"Tersangka diamankan di rumah saudaranya di Jl Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Gowa," ujar Kapolsek Manggala Kompol Samuel To'longan ditemui di kantornya, Rabu (4/9/2024) sore.
Lebih lanjut, Kompol Semuel menjelaskan, modus operandi Ardi melakukan jambret dengan mengobservasi lapangan terlebih dahulu.

Ketika melihat situasi sepi, kata dia, pelaku pun melancarkan aksinya.
"Tersangka saat itu membuntuti korban khususnya perempuan wanita," ungkap Samuel.
Baca juga: Viral Lagi Rombongan Pengantar Jenazah Ugal-ugalan di Makassar, Sanksi Pidana Menanti
"Dia survei dulu putar balik putar balik-putar balik, setelah ada kesempatan pelaku melaksanakan mengambil barang milik korban yang sementara jalan," sambungnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan dua unit motor yang digunakan pelaku beraksi.
Pasalnya, pelaku lanjut Semuel, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Polsek Manggala.
"Yang bersangkutan pernah melakukan perbuatan yang sama pada bulan Juli di BTN Antang Jaya dengan menggunakan sepeda motor yang berbeda," ucap Semuel.
"Jadi yang viral kemarin itu Scoopy, kemudian bulan Juli itu NMAX warna merah," bebernya.
Akibatnya perbuatan, Ardi dijerat pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial, rekaman CCTV aksi jambret di siang bolong kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aksi jambret itu diunggah akun Instagram, @info_kejadian_makassar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.