Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Kapolres Takalar Jamin Netralitas Anggota di Pilkada Takalar 2024

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menjamin netralitas anggotanya di Pilkada Takalar 2024.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Kepala Kepolisian Resort Takalar, AKBP Gotam Hidayat  

TRIBUN-TAKALAR.COM - Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat menjamin netralitas anggotanya di Pilkada Takalar 2024.

Hal itu disampaikannya setelah kegiatan Deklarasi Pilkada Damai bersama Pemkab, Kodim 1426, KPUD, dan Bawaslu Takalar di Baruga Panrannuangku, Rabu (4/9/2024).

Dalam deklarasi itu diundang kepala desa, lurah, babinsa, dan babinkamtibmas se Kabupaten Takalar.

"Kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata AKBP Gotam.

AKBP Gotam lanjut mengatakan bahwa masyarakat dapat melapor jika ada anggota yang diduga melanggar netralitas.

"Kalau ada silahkan melapor, dan itu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Terakhir, terkait pengamanan Pilkada, AKBP Gotam mengatakan pada prinsipnya polisi hadir sebagai pelindung dan pengayom.

"Setiap kegiatan masyarakat itu kami amankan sesuai dengan visi dan tujuan kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Respon Bawaslu Takalar Soal Foto Kadis Sosial dan PMD Bersama Calon Wakil Bupati Hengky Yasin Viral

Dalam Pilkada Takalar 2024, terdapat dua pasangan calon mendaftar di KPU Takalar.

Pendaftar pertama adalah  Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin yang diusung oleh Nasdem, PPP, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, PSI, Golkar, dan Demokrat.

Kemudian pasangan pendaftar kedua, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim yang diusung oleh Gelora, PBB, dan Perindo.

Kedua pasangan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Unhas, Senin (2/9/2024).

Kemudian sementara ini, berkas syarat pencalonan kedua pasangan calon sedang diteliti dan diverifikasi oleh KPU Takalar.

Berikut tahapan Pilkada Takalar 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved