Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Kaesang

Golkar Pasang Badan Bela Kaesang Putra Jokowi saat Diincar KPK, Pemilik Jet Pribadi Terungkap

Menurut Ace, putra bungsu Jokowi itu bukan penyelenggara negara yang harus terikat dengan peraturan yang ada, termasuk soal gratifikasi.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ilustrasi hasil gratifikasi dan Kaesang putra Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi, kini dalam masalah besar.

Pasalnya, Kaesang diduga terlibat gratifikasi.

Wakil Ketua Umum Golkar Ace Hasan Syadzily pun membela Kaesang.

Penggunaan pesawat jet oleh Kaesang kini berimbas pada laporan dugaan gratifikasi

Menurut Ace, putra bungsu Jokowi itu bukan penyelenggara negara yang harus terikat dengan peraturan yang ada, termasuk soal gratifikasi.

"Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara," kata Ace saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024). 

 "Jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara," lanjutnya. 

Ace enggan berkomentar lebih lanjut tentang pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang meminta klarifikasi langsung dari Kaesang terkait penggunaan jet pribadi tersebut.

"Ya kita kembalikan ke aturan yang berlaku ya,” katanya.

Sementara itu, KPK menilai, penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

"Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat (28/7/2024).

Alex menyinggung soal fakta-fakta dalam kasus gratifikasi yang kebanyakan tidak diberikan langsung ke penyelenggara negara.

Sebagai contoh, ada gratifikasi kepada penyelenggara negara yang diserahkan melalui perantara, seperti anggota keluarga atau kerabat.

Biasanya, hal itu diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara yang menerima sesuatu pemberian.

"Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu, dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved