Dugaan Gratifikasi Kaesang
Golkar Pasang Badan Bela Kaesang Putra Jokowi saat Diincar KPK, Pemilik Jet Pribadi Terungkap
Menurut Ace, putra bungsu Jokowi itu bukan penyelenggara negara yang harus terikat dengan peraturan yang ada, termasuk soal gratifikasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kaesang Pangarep putra Presiden Jokowi, kini dalam masalah besar.
Pasalnya, Kaesang diduga terlibat gratifikasi.
Wakil Ketua Umum Golkar Ace Hasan Syadzily pun membela Kaesang.
Penggunaan pesawat jet oleh Kaesang kini berimbas pada laporan dugaan gratifikasi.
Menurut Ace, putra bungsu Jokowi itu bukan penyelenggara negara yang harus terikat dengan peraturan yang ada, termasuk soal gratifikasi.
"Mas Kaesang sendiri bukan sebagai penyelenggara negara," kata Ace saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
"Jadi sebagai seseorang yang bukan penyelenggara negara tentu beliau tidak termasuk dalam kategori yang terikat dengan peraturan atau soal penggunaan sesuatu yang sifatnya misalnya bisa mengikat pada penyelenggara negara," lanjutnya.
Ace enggan berkomentar lebih lanjut tentang pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang meminta klarifikasi langsung dari Kaesang terkait penggunaan jet pribadi tersebut.
"Ya kita kembalikan ke aturan yang berlaku ya,” katanya.
Sementara itu, KPK menilai, penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.
"Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu kan orang tua dari Saudara Kaesang," Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Kantor KPK RI, Jumat (28/7/2024).
Alex menyinggung soal fakta-fakta dalam kasus gratifikasi yang kebanyakan tidak diberikan langsung ke penyelenggara negara.
Sebagai contoh, ada gratifikasi kepada penyelenggara negara yang diserahkan melalui perantara, seperti anggota keluarga atau kerabat.
Biasanya, hal itu diketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap keluarga atau kerabat penyelenggara negara yang menerima sesuatu pemberian.
"Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu, dan kami tidak mengklarifikasi, ya enggak benar juga."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.