Konflik Golkar Maros
Rusdi Rasyid Dicopot dari Sekretaris Golkar Maros, Suhartina Bohari Singgung Kelakuan Senior
Menurutnya, ini juga salah satu indikator alasan pencopotan yang dianggap tidak bekerja secara serius.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPD II Partai Golkar Maros, Suhartina Bohari, merespons pencopotan Muhammad Rusdi Rasyid sebagai Sekretaris Golkar Maros.
Wakil Bupati Maros itu mengungkapkan alasan ketidakaktifan Rusdi Rasyid.
Rusdi Rasyid adalah kader senior Golkar Maros bergabung ke partai beringin sejak 1996.
Suhartina menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi kebaikan partai.
Utamanya dalam menghadapi tantangan politik di momen Pilkada Serentak 2024.
"(Rusdi sudah) jarang aktif, sehingga kami memutuskan untuk mengubah struktur pengurus. Apapun yang kami lakukan adalah demi kebaikan partai," kata Suhartina kepada Tribun-Timur, Senin (2/9/2024).
Ia juga menyoroti kinerja Rusdi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Menurutnya, ini juga salah satu indikator alasan pencopotan yang dianggap tidak bekerja secara serius.
Terkait gugatan yang dilayangkan Rusdi kepada DPD I Golkar Sulsel, Suhartina menyayangkan langkah tersebut.
Menurutnya, sebagai kader Golkar yang sudah lama, Rusdi seharusnya paham bahwa Golkar selalu mengutamakan musyawarah.
"Beliau kan menggugat ke DPD I Golkar Sulsel. Seharusnya, kalau kita memahami Golkar sepenuhnya, musyawarah adalah jalan yang utama," kata Suhartina.
"Belum ada kegiatan musyawarah, belum ada komunikasi, tapi tiba-tiba langsung menggugat. Itu seperti tidak menghargai DPD II Golkar Maros," jelasnya.
Namun, Suhartina menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk berdiskusi dan berbicara mengenai persoalan ini.
"Pada dasarnya kami membuka ruang untuk diskusi dengan semua pihak, tapi kalau sudah diajukan gugatan, kita tunggu saja respons dari DPD I," kata dia.
Ia juga menyatakan bahwa dinamika semacam ini adalah hal yang wajar dalam internal Partai Golkar.
"Golkar memang begitu, dinamikanya seperti ini," tutup Suhartina.
Sebelumnya diberitakan, pergolakan internal di tubuh Partai Golkar Maros memanas jelang Pilkada Serentak 2024.
Hal ini setelah Sekretaris DPD II Partai Golkar Maros, Muhammad Rusdi Rasyid, menggugat DPD I Golkar Sulsel, terkait pencopotan dirinya dari jabatan Sekretaris Golkar Maros.
Gugatan ini dilayangkan setelah Rusdi dan Bendahara Golkar Maros Fathul Faqih mendapati perubahan mendadak dalam struktur kepengurusan tanpa melalui mekanisme yang sesuai.
Menurut Rusdi, Golkar Maros di bawah kepemimpinan Suhartina Bohari, tiba-tiba terjadi reshuffle pengurus tanpa adanya rapat pleno.
"Saya heran dengan terbitnya SK Perubahan yang muncul secara tiba-tiba. Tidak ada rapat pleno sebelumnya terkait reshuffle atau pergantian pengurus," kata Rusdi dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
Perombakan tersebut menyebabkan pencopotan posisi Sekretaris dan Bendahara Golkar Maros.
Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan kekecewaannya.
Apalagi posisi sekretaris kini diisi oleh seseorang yang belum pernah menjabat di kepengurusan Golkar Maros.
Sementara, posisi bendahara kini dipegang oleh anak Suhartina Bohari.
Hal ini langsung memicu kegeraman dari pengurus harian dan kader lainnya.
Keputusan pergantian pengurus ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) dari DPD I Partai Golkar Sulsel.
Dengan nomor Kep-009/DPD-I/PG/VIII/2024, tentang Perubahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPD Golkar Kabupaten Maros Masa Bakti 2021-2026.
Rusdi Rasyid mengaku, SK ini dikeluarkan atas dasar surat pengusulan sepihak dari DPD II Golkar Maros, tanpa melalui mekanisme rapat pleno yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.
Rusdi menegaskan bahwa dalam organisasi sebesar Partai Golkar, perubahan pengurus harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Partai Golkar adalah salah satu partai tertua dan terbesar di Indonesia. Setiap keputusan harus melalui mekanisme yang jelas," katanya.
Jika ingin reshuffle, lanjut dia, harus didasari rapat pleno dan alasan yang jelas, seperti pelanggaran atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum dari DPD I Sulsel yang mengeluarkan SK tersebut.
Di mana SK itu hanya berdasarkan surat pengusulan dari DPD II Golkar Maros nomor 039/DPD II/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 16 Agustus 2024.
Rusdi menilai bahwa langkah ini melanggar AD/ART dan Pedoman Organisasi Partai Golkar, karena tidak pernah dilakukan pleno sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Bappilu Golkar Sulsel, La Kama Wiyaka membenarkan adanya perombakan struktur kepengurusan Golkar Maros.
La Kama menyebut, perubahan itu atas pengajuan Ketua Golkar Maros Suhartina Bohari.
"Itu demi kepentingan organisasi partai. Dan yang mengusulkan itu adalah Golkar Maros, bukan kemauan Golkar Sulsel," kata La Kama.
Ditanya soal alasan menyetujui SK perombakan struktur kepengurusan, La Kama menilai itu mestinya ditanyakan ke Suhartina Bohari.
Sebab, Wakil Bupati Maros itu yang meminta perubahan struktur kepengurusan.
"Mestinya ke Golkar Maros, karena mereka yang mengajukan surat ke kami. Kami hanya menyetujui," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.