Sabu Bone
BREAKING NEWS: Polres Bone Tangkap 3 Pengguna Narkoba, Karyawan dan Pengangguran
"Sementara yang satunya yakni saudara S (28) itu diamankan di Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe pukul 05.30 wita," sambungnya.
TRIBUNBONE.COM, BONE - Satnarkoba Polres Bone kembali mengamankan tiga orang terduga terlibat kasus narkoba di Bone.
Tiga orang tersebut diamankan di dua lokasi yang berbeda pada Minggu (1/9/2024)
“Yang pertama diamankan dua orang yakni saudara A(34) dan saudara U (40) mereka di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang pukul 02.30 dini hari (subuh tadi),”ujar Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat dikonfirmasi Tribun Timur, Minggu (1/9/2024).
"Sementara yang satunya yakni saudara S (28) itu diamankan di Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe pukul 05.30 wita," sambungnya.
Ia mengungkapkan ketiga orang yang ditangkap merupakan karyawan swasta dan pengangguran.
"Yang pertama itu ditangkap itu A dan U kemudian setelah diintrigasi mereka mengaku membagi sabu yang mereka gunakan dengan saudara S. Dan kami pun menangkap saudara S dihari yang sama,"jelasnya.
Ia mengungkapkan barang bukti yang diamankan adalah paket sabu dengan ukuran kecil dengan berat 0,77 gram.
"Kami juga amankan tiga unit hp merek Vivo dan Oppo," ujarnya.
Akibat perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.