Sabu Bone
Kronologi Penangkapan Tiga Orang Diduga Pengguna Narkoba di Bone Sulsel
Ia menuturkan, pelaku A dan U lebih dulu di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang pukul 02.30 dini hari.
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, BONE -Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus tiga orang yang menjadi pengguna narkotika jenis sabu.
Tiga pelaku inisial saudara A (34), saudara U (40) dan S (28). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat dikonfirmasi Minggu (1/9/2024).
“Kami menangkap mereka dilokasi berbedaa,” ungkapnya.
Ia menuturkan, pelaku A dan U lebih dulu di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang pukul 02.30 dini hari.
Dari tangan pelaku ditemukan satu saset sabu ukuran kecil yang disimpan dalam bungkusan plastik.
Polisi pun kemudian menginterogasi A dan U untuk pengembangan. Dari pengakuan A sabu tersebut diperoleh dari saudara S di Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe
Mendengar pengakuan A, polisi selanjutnya bergerak meringkus S.
Pelaku S ditangkap di Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe sekira pukul 05.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan di rumah S, ditemukan satu saset sabu ukuran kecil, timbangan dan sendok takar sabu.
Iptu Aswar menyebut, ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bone. Keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,”tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.