Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sabu Bone

Kronologi Penangkapan Tiga Orang Diduga Pengguna Narkoba di Bone Sulsel

Ia menuturkan, pelaku A dan U lebih dulu di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang pukul 02.30 dini hari.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Potret barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bone 

TRIBUNBONE.COM, BONE -Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus tiga orang yang menjadi pengguna narkotika jenis sabu.

Tiga pelaku inisial saudara A (34), saudara U (40) dan S (28). Mereka ditangkap di lokasi berbeda. 

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat dikonfirmasi Minggu (1/9/2024).

“Kami menangkap mereka dilokasi berbedaa,” ungkapnya. 

Ia menuturkan, pelaku A dan U lebih dulu di Jalan Sungai Musi, Kecamatan Tanete Riattang pukul 02.30 dini hari.

Dari tangan pelaku ditemukan satu saset sabu ukuran kecil yang disimpan dalam bungkusan plastik.

Polisi pun kemudian menginterogasi A dan U untuk pengembangan. Dari pengakuan A sabu tersebut diperoleh dari saudara S di Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe

Mendengar pengakuan A, polisi selanjutnya bergerak meringkus S.

Pelaku S ditangkap di Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe sekira pukul 05.30 Wita. 

Dari hasil penggeledahan di rumah S, ditemukan satu saset sabu ukuran kecil, timbangan dan sendok takar sabu

Iptu Aswar menyebut, ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bone. Keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,”tandasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved