Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akpol 1993

Rekam Jejak Teddy Minahasa Alumni Akpol 1993 Mantan Kapolda Terkaya, Jenderal Bintang 2 Tergeser

Rekam jejak Teddy Minahasa. Mengapa Teddy Minahasa bukan lagi Kapolda terkaya meski hartanya lebih banyak dari Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal?

|
Editor: Sakinah Sudin
via Kompas.com
Sosok Irjen Teddy Minahasa. (Sumber: Polda Sumbar) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah rekam jejak Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra mantan Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda terkaya di Indonesia.

Teddy Minahasa merupakan Jenderal Bintang 2 alumni kademi Kepolisian (Akpol) 1993.

Teddy Minahasa tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.974.417.203 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021.

Saat itu, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Namun kini, posisi Teddy Minahasa tergeser seniornya yakni Irjen Mohammad Iqbal yang kini menjabat Kapolda Riau.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan lulusan Akpol 1993.

Sementara Irjen Mohammad Iqbal alumni Akpol 1991.

Berdasarkan LHKPN KPK periode 31 Desember 2023, kekayaan Mohammad Iqbal mencapai Rp 23 miliar.

Lantas mengapa Teddy Minahasa bukan lagi Kapolda terkaya meski hartanya lebih banyak dari Kapolda Riau Mohammad Iqbal?

Diketahui, Teddy Minahasa tak lagi menjabat sebagai Kapolda sejak tahun 2022.

Teddy Minahasa sedianya akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur ketika ditunjuk Kapolri melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 pada 10 Oktober 2022, namun dibatalkan empat hari kemudian (14 Oktober 2022).

Teddy Minahasa batal dilantik akibat terjerat kasus penukaran barang bukti sabu di wilayah Bukittinggi dan jaringan peredaran gelap narkoba yang diungkap Kapolr Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada 14 Oktober 2022, Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) untuk menangkap Teddy karena terjerat kasus jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Kapolda Metropolitan Jakarta Raya menetapkan Teddy sebagai tersangka peredaran gelap obat-obatan terlarang tersebut.

Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved