Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Tugas Pemeriksa Keimigrasian Pemula pada CPNS Kemenkumham 2024 Lulusan SMA

Dari total 7.214 formasi CPNS 2024 lulusan SMA SMK sederajat, ada 3.036 formasi untuk Pemeriksa Keimigrasian-Pemula.

|
Editor: Sakinah Sudin
casn.kemenkumham.go.id
CPNS Kemenkumham 2024 

- Melaksanakan fungsi utama di bidang pemeriksaan keimigrasian yang meliputi pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian.- 

- Melaksanakan fungsi lanjutan di bidang pemeriksaan keimigrasian yang meliputi pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian.

- Melaksanakan fungsi dasar di bidang pemeriksaan keimigrasian yang meliputi pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian.

Jabatan Penjaga Tahanan  4.178 formasi

*Formasi:

- Pria: 2.927

- Wanita: 1.251

*Uraian Tugas Jabatan:

Melakukan penjagaan, pengawasan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pengawalan, penerimaan, penempatan, pengeluaran serta pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan sehingga terbina suasana lapas / rutan yang aman

PERSYARATAN

Berikut syarat CPNS Kemenkumham 2024 lulusan SMA Sederajat:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved