Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Besaran Gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula CPNS Kemenkumham 2024 Lulusan SMA

Rentang penghasilan atau gaji untuk jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pemula pada CPNS Kemenkumham 2024 lulusan SMA sederajat.

|
Editor: Sakinah Sudin
via Tribunnews.com
Ilustrasi gaji. Berikut Besaran Gaji Pemeriksa Keimigrasian Pemula CPNS Kemenkumham 2024 Lulusan SMA. (Istimewa) 

- Melaksanakan fungsi lanjutan di bidang pemeriksaan keimigrasian yang meliputi pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian.

- Melaksanakan fungsi dasar di bidang pemeriksaan keimigrasian yang meliputi pelayanan keimigrasian dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia serta pengawasannya yang meliputi pemeriksaan dokumen keimigrasian, intelijen dan penindakan keimigrasian, pengendalian rumah detensi imigrasi dan pengelolaan informasi keimigrasian.

*Rentang penghasilan atau gaji

Rp2.184.000 - Rp6.018.250

Jabatan Penjaga Tahanan  4.178 formasi

*Formasi:

- Pria: 2.927

- Wanita: 1.251

*Uraian Tugas Jabatan:

Melakukan penjagaan, pengawasan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, pengawalan, penerimaan, penempatan, pengeluaran serta pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan sehingga terbina suasana lapas / rutan yang aman

PERSYARATAN

Berikut syarat CPNS Kemenkumham 2024 lulusan SMA Sederajat:

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved