Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar 2024

3 Paslon di Pilkada Selayar: 1 Independen, 2 Jalur Parpol

Di Pilkada Selayar 2024, ada tiga paslon yang telah mendaftar di mana satu diantaranya maju lewat jalur independen.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
ist
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Ady Ansar-Suwadi saat jumpa pers di KPU Selayar, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNSELAYAR.COM, UJUNG BULU - Tiga pasangan Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Selayar telah mendaftar ke KPU.

Ada dua paslon daftar jalur partai politik (parpol), Natsir Ali-Muhtar dan Ady Ansar-Suwadi.

Sementara yang maju lewat jalur independen, Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa (Adama).

Natsir Ali-Muhtar diusung lima parpol dengan total 17 kursi.

Rinciannya, Golkar 9 kursi, PAN 4 kursi, PDIP 2 kursi, Partai Demokrat dan Gerindra masing-masing 1 kursi.

"Total 17 kursi tersebut sendiri telah melebihi syarat partai pengusung yakni lima kursi dari total 25 kursi di DPRD Selayar," kata juru bicara, Natsir Ali-Muhtar, Tamsrik, Jumat (30/8/2024).

Pasangan Ady Ansar-Suwadi miliki delapan kursi.

Baca juga: Paket Natsir Ali - Muhtar Kunci B1-KWK Demokrat untuk Pilkada Selayar Sulsel

Mereka diusung PKB, Partai Nasdem, PKS, dan PSI.

Ketua KPU Selayar, Andi Dewantara mengatakan setelah proses pendaftaran, tahapan berikutnya adalah penelitian dokumen.

Penelitian dokumen ini akan berlangsung sampai 7 September 2024.

"Jika ada dokumen yang membutuhkan perbaikan, InsyaAllah kami akan sampaikan kepada narahubung untuk segera dilakukan perbaikan," jelasnya.

Waktu perbaikan dijadwalkan 6-8 September 2024.

"Jadi waktunya cukup singkat. Kami berharap LO dapat berkomunikasi dengan helpdesk dan tim KPU yang akan melakukan verifikasi," tuturnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved