Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Lutim 2024

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Luwu Timur Teruskan Laporan 18 ASN 'Nakal' ke KASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur  telah menerima enam laporan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati 2024.

Editor: Muh Hasim Arfah
Ivan Ismar/TRIBUN TIMUR
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur menerima enam laporan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib mengatakan, dari laporan tersebut, terdapat 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat.

Semua laporan telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

"Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran, kami telah menyerahkan semua laporan terkait ASN yang terlibat kepada KASN," kata Sukmawati, Rabu (28/8/2024).

"Informasi yang kami terima, tindak lanjut dari KASN saat ini masih dalam proses," imbuh Sukmawati.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur juga menyurati Direktur RSUD I La Galigo.

Surat nomor: 0051/PM.00.02/K.SN-10/08/2024 per tanggal 23 Agustus 2024, perihal imbauan netralitas ASN dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Dalam surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari itu, bawaslu menghimbau Direktur RSUD I La Galigo dalam rangka menghadapi tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Luwu Timur.

Agar menaati dan menyampaikan kepada seluruh ASN dan PPNPN lingkup RSUD I La Galigo Luwu Timur untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

"Dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik," kata Pawennari.

Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya 

pasangan calon gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati Luwu Timur tahun 2024.

Bawaslu juga meminta agar memastikan aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri di RSUD I La Galigo Luwu Timur untuk mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Terkait netralitas pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Luwu Timur tahun 2024.

Juga agar menindaklanjuti imbauan ini keseluruh jajaran, serta bersama-sama 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved