Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Barru 2024

8 Parpol Dampingi Andi Ina-Abustan Daftar di KPU Barru

Andi Ina Kartika Sari - Abustan daftar di hari kedua sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Pasangan Andi Ina-Abustan mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru di Kantor KPU Barru, Jl Iskandar Unru, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (28/8/2024). 

"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi hari ini. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini diridhoi dan diberkahi oleh Allah SWT," kata Ulfa.

Ia akui proses pendaftarannya hari ini semuanya aman.

Walaupun ada kendala di dalamnya, itu merupakan bagian dari perjuangan.

Pasangan Ulfa Nurul Huda Suardi dan Mudassir Hasri Gani mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru di KPU Barru, Jl H Andi Iskandar Unru, Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (27/8/2024).
Pasangan Ulfa Nurul Huda Suardi dan Mudassir Hasri Gani mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru di KPU Barru, Jl H Andi Iskandar Unru, Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Selasa (27/8/2024). (TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH)

Sementara ketua KPU Barru, Abdul Syafah menjelaskan bahwa Ulfa-Mudassir merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru yang pertama mendaftar di KPU Barru.

"Kami telah menerima berkas-berkas pendaftaran bakal calon itu," ujarnya.

Dan sesuai regulasi, kata Syafah, kami akan melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap pasangan calon yang telah mendaftar ini.

"Kemudian kita sampaikan kembali hasilnya, kalau memenuhi syarat berarti selesai proses pendaftarannya," jelasnya.

"Tapi kalau misalnya ada perbaikan, tetap kita lakukan perbaikan-perbaikan itu sesuai regulasi," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved