Hasanuddin Tegaskan Sanksi Pidana Jika Menghalang-halangi Kerja Petugas Damkarmat
“Itu merupakan salah satu aksi menghalang-halangi kerja pemadam kebakaran,” ucap Hasanuddin
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar kerap mendapat hambatan saat melalukan penyelamatan.
Kepala Damkarmat Kota Makassar, Hasanuddin mengatakan, ada kalanya kerja-kerja mereka dihalangi oleh masyarakat.
Baru-baru ini ada satu kasus yang sementara berproses hukum karena ada oknum yang memecahkan kaca mobil armada Damkar.
“Itu merupakan salah satu aksi menghalang-halangi kerja pemadam kebakaran,” ucap Hasanuddin, Selasa (27/8/2024).
Peristiwa itupun dilaporkan ke aparat dan saat ini sementara berproses hukum.
“Kami sementara kawal proses hukumnya. Tidak lama lagi sudah masuk tahapan putusan,” ungka Hasanuddin.
Contoh lainnya kata Hasanuddin, ketika ada yang berusaha merampas selang untuk memadamkan api.
“Biasa juga itu terjadi, ada warga yang rampas selang petugas karena dia mau padamkan api. Itu tidak boleh. Masuk dalam bagian menghalang-halangi kerja petugas,” imbuh Hasanuddin.
Menurutnya tidak sembarang orang bisa memegang dan mengoperasikan selang saat terjadi kebakaran.
Mereka harus orang-orang terlatih dan sudah mengikuti pelatihan.
“Mereka itu disekolahkan. Ada Diklatnya. Tidak boleh sembarang orang yang memegang selang. Apalagi tekanan air di selang sangat tinggi. Kalau salah perlakuan, orang bisa terlempar,” jelasnya.
Bagi mereka yang menghalangi kerja-kerja petugas, bisa dituntut secara pidana. Hal itu berdasarkan Pasal 312 KUHP.
Sanksi yang diberikan tidak main-main. Kategori hukum adalah denda sebesar Rp200 kita atau pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Bagi mereka yang merintangi pekerjaan pemadaman, bisa dijerat Pasal 312 KUHP dengan kategori hukuman berupa denda Rp200 juta atau pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta warga memberi ruang kepada petugas Damkar untuk bekerja maksimal ketika terjadi kebakaran.
“Kalau mau api cepat selesai dipadamkan, berikan ruang pada petugasnya. Kalau warga itu kah tidak natahu bagaimana proses pemadaman. Itu ada protapnya. Kami paham kepanikan warga, namun beri kepercayaan kepada petugas untuk bekerja karena mereka sudah terlatih dan berpengalaman,” tutupnya. (*)
Rakornas Posyandu 2025, TP Posyandu Makassar Siap Adaptasi Transformasi Layanan di Tingkat Kelurahan |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Pindah ke Dinas BMBK Usai Gedung Terbakar, Ruang Komisi Sempat Dikeluhkan Panas |
![]() |
---|
6 Momen Kemenangan PSM Makassar atas Persija Diabadikan Kamera Oppo |
![]() |
---|
Kapendam Hasanuddin: Kami Tak Pakai Strobo dan Klakson ‘Tot-Tot Wuk-Wuk’ |
![]() |
---|
Persija Kalah dari PSM, Jordi Amat Tetap Puji Makassar Sebagai Kota Berkesan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.