Bobby Nasution Terancam Dipenjara Jika Tuntutan Pendemo Dikabulkan KPK, Mantu Jokowi Pasang Badan
Pasalnya, menantu Presiden Jokowi itu disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepada majelis hakim dan Jaksa, Suryanto mengatakan, Blok Medan itu merujuk pada Bobby yang menjabat Wali Kota Medan.
Ia juga membenarkan bahwa Abdul Gani bersama anak dan menantunya serta Muhaimin Syarif dan istrinya pernah ke Medan untuk menemui pelaku usaha.
Muhaimin Syarif adalah eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut. Dia juga terjerat dalam kasus Abdul Gani Kasuba.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution," kata Suryanto.
Duduk Perkara
Bobby Nasution disebut-sebut dalam kasus korupsi yang melibatkan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Wali Kota Medan ini disebut dengan istilah Blok Medan di kasus Izin Usaha Pertambangan nikel tersebut.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak membuka penyelidikan baru terhadap Bobby Nasution.
"Perlunya penyelidikan baru oleh KPK karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta persidangan dalam perkara tipikor terdakwa AGK pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024), yang didakwa menerima gratifikasi dalam pemberian IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili telah diperiksa dalam persidangan.
Suryanto telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang perkara tipikor dengan terdakwa AGK terkait pengurusan IUP Nikel.
Suryanto memunculkan nama Boby Nasution sebagai "Blok Medan".
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andi Lesmana tentang Blok Medan mencecar saksi Suryanto Andili soal Blok Medan itu.
Suryanto pun menyatakan nama Blok Medan itu sering disebut oleh terdakwa AGK sebagai gambaran tentang pengurusan IUP di Halmahera Utara.
Pakai Istilah Blok Medan
Istilah Blok Medan itu kemudian diperdalam dan dielaborasi oleh JPU KPK Andi Lesmana di dalam persidangan.
Terungkap fakta persidangan, nama Blok Medan itu dipakai oleh AGK karena terkait IUP Nikel yang berhubungan dengan Bobby Nasution, Wali Kota Medan, menantu Jokowi.
"Keterangan terdakwa AGK ketika ditanya oleh JPU Andi Lesmana terkonfirmasi dengan jelas oleh terdakwa AGK bahwa perihal nama Blok Medan, karena IUP Nikel-nya itu diberikan ke atas nama Kahiyang Ayu," cetus Petrus.
Lebih jauh dijelaskan di hadapan Majelis Hakim PN Ternate oleh AGK bahwa terkait pemberian IUP Nikel itu pihaknya bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid hadir di Medan dalam rangka memenuhi undangan untuk membahas blok tambang nikel "Blok Medan" yang terletak di Kabupaten Halmahera Timur.
Dua Alat Bukti
Menurut Petrus, terdapat dua saksi yang memiliki informasi penting tentang bagaimana Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu disebut-sebut memiliki IUP Nikel yang dikenal dengan sebutan "Blok Medan" di Maluku Utara dan bagaimana prosesnya hingga IUP Nikel itu diberikan ke Kahiyang Ayu.
Pengungkapan nama Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu oleh saksi Suryanto Andili dalam sidang ketika pemeriksaan kasus dengan terdakwa AGK, lanjut Petrus, telah dikonfirmasi oleh saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.
"Oleh karena itu, keterangan saksi Suryanto Andili dkk berikut terdakwa AGK bernilai sebagai fakta persidangan.
Sehingga sangat beralasan bagi penyidik KPK untuk membuka penyelidikan baru guna memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu," katanya.
"Tujuannya untuk memastikan apakah IPU yang telah diberikan itu bermasalah hukum atau tidak melalui sebuah proses secara hukum yang adil, atas dasar tidak ada yang kebal hukum di negeri ini sesuai prinsip 'equality before the law' (kesetaraan di muka hukum).
Sekaligus untuk pemulihan nama baik manakala tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi," jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
"KPK tentu sudah memiliki dua alat bukti sebagai dasar untuk menindaklanjuti sebuah proses hukum.
Yaitu beberapa saksi yang mengetahui karena langsung mengurusi IUP atas nama Kahiyang Ayu dimaksud dan diperkuat dengan keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK.
Sehingga merupakan fakta persidangan yang tervalidasi dan ada bukti tertulis berupa IUP itu sendiri," tambahnya.
(tribun-medan.com)
Modus Bupati Koltim Abdul Azis Korupsi hingga Ditangkap KPK, Rela ke Jakarta |
![]() |
---|
Apa Kasus Firdaus Daeng Manye Bupati Takalar hingga Diperiksa KPK? Nilai Proyek Rp3,6 T |
![]() |
---|
Firdaus Manye Klarifikasi Dipanggil KPK |
![]() |
---|
Paloh: Fraksi Nasdem Panggil KPK! |
![]() |
---|
Surya Paloh Singgung OTT Anak Buah Bobby Nasution Usai Bupati Nasdem Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.