Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

Beredar Surat Rekomendasi DPP PKB untuk Harby Syam - Amru Saher di Pilkada Luwu, Haekal: Hoax

B1-KWK untuk Harbi Syam-Amru Saher ditetapkan di Jakarta, Senin (26/8/2024) dan ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar serta Sekjen.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
ist
Beredar surat rekomendasi B1-KWK dari Partai PKB untuk Harby Syam - Amru Saher di Pilkada Luwu 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Beredar surat rekomendasi DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pasangan Harbi Syam - Amru Saher di Pilkada Luwu, Sulawesi Selatan.

Surat rekomendasi atau B1-KWK itu terlihat memberikan persetujuan kepada Harbi Syam - Amru Saher untuk mendaftar sebagai pasangan bakal cabup dan cawabup Luwu di Pilkada 2024.

B1-KWK itu ditetapkan di Jakarta, Senin (26/8/2024) dan ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar serta Sekretaris Jenderal Hasanuddin Wahid.

Setelah dimintai keterangan, Sekretaris PKB Luwu, Muhammad Haekal mengaku partainya tidak pernah memberikan surat rekomendasi kepada Harbi Syam - Amru Saher.

"Hoax, diedit itu," akunya singkat, Selasa (27/8/2024).

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada PKB Luwu, Sunaryo Mande menerangkan, jika tidak ada aral melintang, surat rekomendasi akan diberikan pukul 15.00 Wita.

"Tunggu info nanti jam 15.00 Wita," tandasnya.

Baca juga: Gelora Usung Irwan Bachri Syam - Puspawati Husler di Pilkada Luwu Timur

Kendati demikian, Harbi Syam - Amru Saher telah mengonfirmasi kedatangannya ke KPU Luwu pada, Kamis (29/8/2024).

"Iye, sudah ada masuk LO-nya," bebernya.

Diketahui, masing-masing kandidat bakal cabup dan cawabup telah mengonfirmasi kedatangannya di KPU Luwu.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menerangkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah berkas pencalonan milik kandidat cabup dan cawabup.

Selain pemeriksaan fisik dokumen, akan dilakukan pengecekan lewat apliaksi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

"Pertama salinan keputusan Kemenkumham, kemudian SK DPC setiap pertai pengusung, dan B1-KWK persetujuan pencalonan serta persetujuan partai politik," jelasnya saat ditemui di Hotel Batari, Kota Belopa, Senin (26/8/2024).

Kata Sappe, setiap kandidat yang akan mendaftar wajib didampingi oleh ketua partai politik di level daerah.

"Wajib didampingi. Kemungkinan kita akan menyediakan tempat sekitar 25 orang untuk bisa masuk ke kantor. Tetapi, kami sudah menyediakan juga tempat di luar untuk tim sukses dan simpatisan yang ikut mengantat," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved