Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Persyaratan CPNS Kemenhan 2024 Kemenhan Sederajat

Inilah persyaratan CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2024 atau Syarat CPNS 2024 Kemenhan.

Editor: Sakinah Sudin
kemhan.go.id
CPNS Kemenhan 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah persyaratan CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2024 atau CPNS 2024 Kemenhan.

Kemenhan membuka 441 formasi tenaga teknis untuk lulusan SMA Sederajat (437 formasi umum dan 4 formasi putra/putri Kalimantan).

Formasi lulusan SMA untuk mengisi jabatan Kataloger Pemula.

Tugas dari seorang Kataloger Pemula yakni melaksanakan kegiatan kodifikasi materiil pertahanan mulai dari identifikasi data materiil, kodifikasi data materiil, dan publikasi katalog pertahanan.

Diketahui, total formasi CPNS 2024 Kemenhan  lulusan SMA Sederajat, D3, dan S1 yaitu 6.566 formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA Sederajat, D3, dan S1.

Masing-masing 3.732 formasi tenaga teknis dan 2.834 tenaga kesehatan.

Dalam artikel ini, Tribun-Timur.com bagikan informasi terkait Syarat CPNS Kemenhan 2024 atau CPNS 2024 Kemenhan lulusan SMA Sederajat:

Persyaratan CPNS Kemenhan 2024

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia, dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

c. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b bagi pelamar sebagai berikut:

- Pelamar dengan batas usia paling tinggi 28 (dua puluh delapan) tahun dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat.

d. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

f. Tidak berstatus aktif sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), siswa sekolah Ikatan Dinas Pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih terikat kontrak dan tidak mendapat izin melamar CPNS dari PPK Instansi asal

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved