Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mpox

Mpox Penyakit Mematikan Setelah Corona Masuk di Indonesia, 88 Orang Terjangkit, 59 Kasus di Jakarta

Mpox kini ramai diperbincangkan setelah WHO mengumumkannya sebagai keadaan darurat global pada Kamis (15/8/2024). 

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com/Reuters
Wabah cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) kini menjadi ancaman baru setelah Virus Corona. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wabah cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) kini menjadi ancaman baru setelah Virus Corona.

Mpox kini ramai diperbincangkan setelah WHO mengumumkannya sebagai keadaan darurat global pada Kamis (15/8/2024). 

Penyakit yang membuat bintik hitam dikulit ini sudah masuk di Indonesia.

Jumlah pasien Mpox sudah 88 orang.

Penyakit yang awalnya berasal dari Afrika ini telah mewabah di sejumlah negara, seperti Swedia, Pakistan, dan terbaru Thailand.

Mpox telah masuk Indonesia pada 2022. 

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Mpox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypoxvirus (MPXV) dan merupakan zoonosis yang berarti bisa ditularkan dari hewan ataupun manusia. 

Pada umumnya, gejala Mpox bersifat ringan dan dapat sembuh sendiri dalam beberapa minggu.

Namun, pada sejumlah orang bisa terjadi komplikasi dan kematian, terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan gangguan sistem imun. 

Oleh karena itu, seseorang yang terkena Mpox disarankan mendapatkan pengobatan secepat mungkin. 

Namun, apakah pengobatan Mpox bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Pengobatan Mpox, apakah ditanggung BPJS Kesehatan? 

Asiten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah menjelaskan, pengobatan Mpox bisa ditanggung BPJS Kesehatan. 

"Peserta JKN yang mengidap penyakit cacar monyet dan butuh pelayanan medis, dapat dijamin Program JKN sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter pemeriksa," jelas Rizzky, kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

Syaratnya, status kepesertaan JKN pasien harus aktif. 

Untuk mengecek status kepesertaan ini bisa dilakukan lewat Aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp, maupun BPJS Kesehatan Care Center 165. 

Rizzky menambahkan, mekanisme penjaminan peserta JKN yang terserang Mpox tidak berbeda dengan proses pada umumnya. 

Peserta bisa langsung datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar lalu dokter akan melakukan pemeriksaan. 

Jika menurut dokter pengobatan bisa tuntas dilakukan di FKTP, peserta tidak perlu dirujuk. Sebaliknya, jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, peserta akan dialihkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL). 

Pembebasan biaya oleh Kemenkes 

Mengutip dari Indonesiabaik.id, Kemenkes menanggung pembebasan pembiayaan pengobatan pasien Mpox apabila wabah ini masuk dalam daftar penyakit infeksi emerging (PIE). 

Berdasarkan laman resmi Kemenkes, Mpox termasuk ke dalam kategori PIE bersamaan dengan Covid-19, Avian Influenza A(H5N1) pada manusia dan hewan, Polio, MERS, Penyakit Virus West Nile, Legionellosis, Demam Kuning, Meningitis Meningokokus, Listeriosis, Crimean-Congo Haemorrhagic Fever (CCHF), Penyakit Virus Hanta, dan Penyakit Virus Chandipura.

Peserta yang menderita PIE dapat diberikan pembebasan biaya meliputi: Administrasi pelayanan Pelayanan dan perawatan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU, dan jasa dokter Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiolog) Obat-obatan alat kesehatan dan bahan medis Rujukan Pemulasaran jenazah.

88 kasus Mpox

Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI, dr  Siti Nadia Tarmizi, mengungkap sudah ada 88 kasus yang terkonfirmasi Mpox (cacar monyet) sejak 2022 di Indonesia

Sementara, di tahun 2024 ini telah ditemukan sebanyak 14 kasus.

Mpox atau cacar monyet belakangan ramai dibahas lantaran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status darurat kesehatan masyarakat global untuk kedua kalinya terhadap penyakit tersebut.

Di Indonesia tercatat ada 88 kasus Mpox hingga Sabtu (17/8/2024).

Dari total tersebut, sebanyak 87 kasus telah dinyatakan sembuh.

 Jika dilihat tren mingguan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia dari tahun 2022 hingga 2024, periode dengan kasus terbanyak terjadi pada Oktober 2023.

Plh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Yudhi Pramono, MARS mengatakan, dari 88 kasus yang dikonfirmasi, sebanyak 54 kasus memenuhi kriteria untuk dilakukan whole genome sequencing (WGS) guna mengetahui varian virusnya.

"Dari 54 kasus ini seluruhnya varian Clade IIB. Clade II ini mayoritas menyebarkan wabah Mpox pada Tahun 2022 hingga saat ini dengan fatalitas lebih rendah dan ditularkan sebagian besar dari kontak seksual," ujar dr Yudhi pada konferensi pers Perkembangan Kasus Mpox di Indonesia.

Berikut sebaran kasus Mpox di Indonesia.

DKI Jakarta: 59 kasus konfirmasi

Jawa Barat: 13 kasus konfirmasi

Banten: 9 kasus konfirmasi

Jawa Timur: 3 kasus konfirmasi

Daerah Istimewa Yogyakarta: 3 kasus konfirmasi

Kepulauan RIau: 1 kasus konfirmasi

Gejala

Gejala dan Tanda Cacar Monyet

Pada manusia, gejala cacar monyet mirip dengan gejala cacar air, namun lebih ringan.

Gejala dimulai dengan demam, sakit kepala, nyeri otot, dan kelelahan.

Perbedaan utama antara gejala cacar air dan cacar monyet adalah bahwa cacar monyet menyebabkan pembengkakan pada kelenjar getah bening (limfadenopati) sedangkan cacar air tidak.

Masa inkubasi cacar monyet biasanya berkisar dari 6 hingga 13 hari tetapi dapat pula 5 hingga 21 hari.

 Gejala dan tanda cacar monyet :

Sakit kepala

Demam akut lebih dari 38,5 derajat Celcius

Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)

Nyeri otot/Myalgia

Sakit punggung

Asthenia (kelemahan tubuh)

Lesi cacar (benjolan berisi air ataupun nanah pada seluruh tubuh)

Dalam 1 sampai 3 hari (kadang-kadang lebih lama) setelah munculnya demam, penderita akan mengalami ruam, sering dimulai pada wajah kemudian menyebar ke bagian lain dari tubuh.

Penyakit ini biasanya berlangsung selama 2−4 minggu.

Di Afrika, cacar monyet telah terbukti menyebabkan kematian pada 1 dari 10 orang yang terinfeksi penyakit tersebut. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved