Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jateng 2024

Sosok & Rekam Jejak Taj Yasin Pria Lemah Lembut Geser Posisi Kaesang di Jateng, Punya Pengaruh Besar

Kemunculan Taj Yasin mendadak jadi Cawagub Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024 menjadi hal yang baru jelang pemilhan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sosok dan rekam jejak Taj Yasin, calon Wakil Gubernur Jawa Tengah pendamping Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. 

Sampai menjelang keberangkatan ke Amerika Serikat, Kaesang belum 100 persen memutuskan mengambil kesempatan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) Jateng.

Namun, pada saat bersamaan, komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus terlaksana hingga mengerucut pada pencalonan Kaesang sebagai cawagub di Pilkada Jawa Tengah.

Beberapa partai politik (parpol) seperti NasDem pun sudah mendeklarasikannya.

"Meskipun belum 100 persen pasti baik dari Mas Kaesang maupun aspirasi partai-partai di KIM Plus akan mengusung Mas Kaesang di Jateng, sebagai Sekjen partai saya mengetahui bahwa salah seorang staf administrasi kami berinisiatif membantu Mas Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada," ungkapnya.

"Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat mengantarkan istrinya kuliah, pada saat itu ada aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus sudah semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah," terangnya.

Namun, kini PSI memastikan bahwa Kaesang Pangarep tidak akan maju dalam Pilkada 2024.

Antoni mengaku mengetahui betul Kaesang tidak akan maju lantaran akan taat dengan konstitusi. 

"Setelah keputusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Antoni.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep sempat mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat tersebut dimaksudkan untuk persyaratan bertarung di Pilkada 2024.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan Kaesang mengurus surat keterangan itu untuk maju sebagai cawagub Jawa Tengah.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. (Untuk) Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto mengungkapkan, Kaesang mengajukan permohonan surat keterangan tersebut pada Selasa (20/8/2024).

"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.

Selain surat keterangan tak pernah dipidana, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga mengurus dua surat keterangan lainnya.

Dengan demikian ada tiga surat yang diurus Kaesang ke PN Jaksel untuk keperluan pendaftaran cawagub Jawa Tengah.

Surat-surat yang diurus, yaitu: Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.

Djuyamto juga mengungkapkan bahwa surat yang diurus putra bungsu Presiden Jokowi itu langsung diterbitkan pada hari yang sama, Selasa (20/8/2024).

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," ujar Djuyamto.

(TribunNewsmaker.com/TribunJateng.com)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved