Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Asri Agung Staf Ahli Jaksa Agung, Aib Dibongkar Mantu Sendiri saat Bela Erina Gudono

Jelita Jeje sempat menanggapi ramainya hujatan netizen terhadap Erina Gudono, menantu Presiden Joko Widodo.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Jaksa Asri Agung Putra dan Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). 

Selain Asri Agung, suami Jelita Jeje juga diketahui merupakan pejabat negara, yakni Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan bernama Farid Irfan Siddik.

Namun, berdasarkan penelusuran di laman LHKPN KPK, belum ada LHKPN milik Farid Irfan Siddik.

Harta Asri jadi pertanyaan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Jaksa Asri Agung Putra.

Staf ahli jaksa agung itu adalah mertua Jelita Jeje, istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.

Nama Asri muncul setelah unggahan menantunya, Jelita Jeje, viral di media sosial. 

Jelita Jeje mengungkapkan di medsos bahwa dia bersama keluarganya kalau ke luar negeri tak jarang dibiayai pengusaha. 

Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan pejabat negara.

"ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan oleh akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).

Menurut ICW, apabila pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. 

Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK. 

Selain itu, ICW juga turut mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri untuk tahun 2020 dan 2021. 

Sebab, pada dua tahun tersebut, harta Asri stagnan di angka Rp3.495.200.407 atau Rp3,49 miliar.

"Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?" kata Kurnia.

Profil Asri Agung

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved