Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Spesialis Pencuri HP di Gowa Diringkus Resmob Polres, Aksinya Terekam CCTV

Pelaku berinisial MR alias Bonte (18) mencuri handphone milik korban berinisial FA (27) di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Tayang:
TRIBUN-TIMUR.COM
Tim Resmob Polres Gowa meringkus spelis pencurian dengan pemberatan di Jl Veteran Utara Makassar, Jumat (19/7/2024) dini hari. 

TRIBUN-GOWA.COM - Tim Resmob Polres Gowa meringkus spelis pencuri HP dengan pemberatan di Jl Veteran Utara Makassar, Jumat (19/7/2024) dini hari.

Pelaku berinisial MR alias Bonte (18) mencuri handphone milik korban berinisial FA (27) di Kabupaten Gowa, Sulsel.

MR merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Aksi pencurian pelaku terekam kamera CCTV.

Pelaku ini disebut spesialis pencurian dengan pemberantan dengan cara memasuki rumah korban ketika sepi.

Kasih PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan modus pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanfaatkan situasi sepi.

Ketika rumah dalam keadaan sepi di malam hari dan korban sedang tidur, pelaku pun beraksi mencuri handphone sedang tercas.

"Motif pelaku untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Ipda Udin Sibadu menjelaskan kasus pencurian ini bermula saat korban pulang ke rumahnya Jl Syekh yusuf, Kecamatan Somba opu, Gowa dan langsung mencharger handphone merek Vivo V20 miliknya dekat tempat tidur.

Namun, ketika suami korban FA bangun handphone miliknya telah raib. Atas kejadian itu korban rugi Rp 4 juta rupiah.

Atas laporan korban, Tim Resmob Polres Gowa menyelidiki keberadaan pelaku.

Penangkapan pelaku ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Kasi penyelidikan keberadaan pelaku terungkap dan polisi meringkus pelaku di Jl Veteran Utara Makassar.

Hasil interogasi, pelaku mengakui  perbuatannya mengambil handphone tersebut didalam rumah korban

Pelaku pun digelandang ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved