Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kawal Putusan MK! Pemuda ICMI Sulsel: Reformasi Pilkada Wajib Tegakkan Konstitusi dan Hak Demokratis

"Apabila terjadi penyimpangan, dampaknya bisa merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini perlu kita perhatikan," ujar Alfian, Jumat (25/8/2024).

Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Kawal Putusan MK! Pemuda ICMI Sulsel: Reformasi Pilkada Wajib Tegakkan Konstitusi dan Hak Demokratis
DOK PRIBADI
Ketua Pemuda ICMI Sulsel dr Andi Alfian Zainuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aturan Main Pilkada yang kini tengah dibahas mendapat sorotan dari Pemuda ICMI Sulsel.

Ketua Pemuda ICMI Sulsel, dr Andi Alfian Zainuddin, menggarisbawahi pentingnya lembaga negara dalam menegakkan konstitusi.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan dan tindakan lembaga negara harus sejalan dengan konstitusi.

"Apabila terjadi penyimpangan, dampaknya bisa merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini perlu kita perhatikan," ujar Alfian, Jumat (25/8/2024).

Untuk memastikan penegakan konstitusi yang efektif, pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga independen sangat diperlukan.

Selain itu, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik juga sangat penting.

Alfian menambahkan, penting untuk konsisten melaksanakan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tertanggal 20 Agustus 2024, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan lain.

Dia juga meminta agar penyelenggara negara aktif dalam menegakkan konstitusi dan memantau pelaksanaan putusan MK yang menjamin hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

"Putusan MK adalah keputusan konstitusional, sesuai Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, yang bersifat final dan mengikat. Pembangkangan terhadap putusan ini merupakan pelanggaran hak warga negara untuk memilih pasangan calon kepala daerah, dan ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menyebabkan krisis konstitusi serta mengancam sistem demokrasi di Indonesia," tegas Alfian.

Ia menekankan bahwa kedudukan putusan MK setara dengan UU dan harus dilaksanakan oleh KPU sebagai pelaksana hukum (self-regulatory bodies).

Alfian juga mendorong KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota agar Pilkada 2024 bisa berlangsung secara demokratis, adil, dan transparan.

"Ini sejalan dengan kewajiban hukum KPU untuk menyelenggarakan pemilihan dengan prinsip mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved