Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gerindra Usung Sudirman Fatma

Bukan Andi Sudirman-Fatma, PPP Resmi Usung Danny Pomanto-Azhar Maju Pilgub Sulsel

DPW PPP Sulsel tetap menjaga komitmennya dengan mempertaruhkan nama Danny Pomanto di DPP PPP agar keluar sebagai usungan. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Danny Pomanto Terima B1-KWK dari DPP PPP di kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bakal Calon Gubernur Sulawesi Selatan Danny Pomanto akhirnya mengantongi dokumen model B persetujuan parpol KWK atau B1-KWK dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Penantian panjang Danny Pomanto akhirnya berbuah manis setelah sebelumnya partai kakbah ini dikabarkan akan memberikan rekomendasi kepada pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. 

Untungnya, DPW PPP Sulsel tetap menjaga komitmennya dengan mempertaruhkan nama Danny Pomanto di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP agar keluar sebagai usungan. 

Danny Pomanto akhirnya menerima dokumen B1-KWK dari DPP PPP di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). 

Dalam momen itu, Danny Pomanto mengabadikan kebersamaan dengan elite DPP PPP dan Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan. 

Dari foto yang diterima Tribun Timur, Danny Pomanto menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih. 

Baca juga: Sore Ini DPP PPP Umumkan Rekomendasi untuk Cakada, Danny atau Andi Sudirman di Pilgub Sulsel?

Kini, Danny Pomanto punya tiga mesin politik menuju pencalonan Pilgub Sulsel, PDI Perjuangan, PKB, dan PPP

PDIP mengontrol 6 kursi, PKB 8 kursi, dan PPP 8 kursi, total 22 kursi jadi modal Danny Pomanto untuk maju dalam kontestasi ini. 

Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat pencalonan tidak lagi mengacu pada 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. 

Syarat minimal parpol untuk mengusung yakni 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah. 

Di Sulawesi Selatan, syarat yang diperlukan partai politik untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).

Bakal calon Gubernur Sulsel Moh Ramdhan Pomanto 
 
Bakal calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto resmi diusung PPP di Pilgub Sulsel.  (DOK PRIBADI)

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel mencapai 6.670.582 jiwa sementara suara dah sebanyak 5.093.416

PDIP belum bisa mengusung paslon sendiri karena hanya meraih 326.328 suara atau 6,41 persen. PKB memperoleh 389.706 suara atau 7,65 persen, sementara  PPP 422.051 atau 8,29 persen. 

Danny Ajak Parpol Non Parlemen Bergabung 

Danny Pomanto mengaku dihubungi beberapa partai politik tanpa kursi di parlemen usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diketahui MK memberikan lampu merah bagi partai tanpa kursi untuk mengusung pasangan calon di Pilkada serentak 2024.

Salah satu parpol yang merapat ialah Partai Buruh. 

"Tadi saya ditelepon partai Buruh, mau bergabung, beberapa partai-partai kecil mau bergabung, saya welcome," ungkapnya diwawancara di Hotel Maxone, Selasa (20/8/2024). 

Danny menegaskan, ia terbuka kepada seluruh parpol yang ingin bergabung tanpa pandang bulu. 

"Partai-partai non seat yang mau gabung dengan saya ayo. Saya memang ini basisnya rakyat, jadi biar partai kecil tidak ada masalah bagi saya, tidak ada namanya partai kecil, semua partai adalah partai yang memperjuangkan masyarakat dan bangsa," ujarnya. 

Bagi Danny, putusan MK ini menjadi sebuah pencerdasan demokrasi luar biasa. 

Artinya, ini akan memberikan banyak kesempatan bagi orang-orang yang ingin bertarung di Pilkada. 

Termasuk memberi ruang kepada kandidat yang tak sempat kebagian partai. 

"Saya sangat bersyukur karena ini memberikan banyak kesempatan sama orang-orang baik untuk bertarung," tuturnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved