Pilkada Sinjai 2024
Bakal Calon Bupati Muzayyin Arief Rampungkan Dokumen SKCK di Polres Sinjai
Pada Pilkada serentak 27 November mendatang, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah SKCK.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Calon Bupati Sinjai, Muzayyin Arif membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna kelengkapan persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Wakapolres Kompol Tamar menyerahkan langsung dokumen SKCK kepada Muzayyin Arif di Polres Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (23/8/2024) sore.
Muzayyin berterima kasih kepada Polres Sinjai karena telah mendapatkan kemudahan dalam pengurusan SKCK.
"Saya sangat berterima kasih kepada kapolres beserta seluruh jajaran karena sudah mendapatkan kemudahan dalam pengurusan SKCK ini,” katanya.
Diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah SKCK.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di mana setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Muzayyin Arif Ungkap Alasan Bertarung di Pilkada Sinjai, Demi Kampung Halaman
Sebelumnya pasangan Muzayyin Arif bersama Andi Ikhsan Hamid telah menerima Rekomendasi B1 Parpol KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Muzayyin dirinya diberikan kepercayaan oleh pimpinan partai politik untuk maju calon bupati Sinjai melalui banyak pertimbangan.
"Untuk sampai pada mendapatkan posisi SK B1 KWK itu ada sekian banyak persyaratan untuk melewati proses yang berjenjang, dan bukan hanya saya yang maju sebagai calon kepala daerah,” katanya.
“Kalau pada akhirnya saya yang mendapatkan berarti ada penilaian tertentu dari pimpinan dan itu pasti saya syukuri, dan sebagai amanah yang harus saya pertanggung jawabkan untuk bekerja lebih baik,” tambahnya.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
Dulu Ngaku Habiskan Rp30 M Pilkada Sinjai Kini DPO Polda Sulsel |
![]() |
---|
Fakta Uang Nusanti Rp30 Miliar Cuma Dapat 717 Suara di Pilkada Sinjai, Hasil Audit Hanya Rp20 Juta |
![]() |
---|
Hj Nursanti Ngaku Diback-up Bos Tambang, Klaim Modal Rp30 M, Cuma Raih 717 Suara di Pilkada Sinjai |
![]() |
---|
Profil Andi Kartini Ottong Calon Bupati Sinjai Terkuat Jelang Pencoblosan, Ujung-ujungnya Kalah |
![]() |
---|
Selisih 21.773 Suara, Muzayyin Akui Kemenangan Ratnawati di Pilkada Sinjai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.