Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sinjai 2024

Bakal Calon Bupati Muzayyin Arief Rampungkan Dokumen SKCK di Polres Sinjai

Pada Pilkada serentak 27 November mendatang, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah SKCK.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Muzayyin Arif saat mengambil SKCK di Polres Sinjai Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (24/8/2024). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Calon Bupati Sinjai, Muzayyin Arif membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna kelengkapan persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Wakapolres Kompol Tamar menyerahkan langsung dokumen SKCK kepada Muzayyin Arif di Polres Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Jumat (23/8/2024) sore.

Muzayyin berterima kasih kepada Polres Sinjai karena telah mendapatkan kemudahan dalam pengurusan SKCK.

"Saya sangat berterima kasih kepada kapolres beserta seluruh jajaran karena sudah mendapatkan kemudahan dalam pengurusan SKCK ini,” katanya.

Diketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang, salah satu dokumen persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah adalah SKCK.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, di mana setiap kandidat wajib melampirkan SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Muzayyin Arif Ungkap Alasan Bertarung di Pilkada Sinjai, Demi Kampung Halaman

Sebelumnya pasangan Muzayyin Arif bersama Andi Ikhsan Hamid telah menerima Rekomendasi B1 Parpol KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Muzayyin dirinya diberikan kepercayaan oleh pimpinan partai politik untuk maju calon bupati Sinjai melalui banyak pertimbangan.

"Untuk sampai pada mendapatkan posisi SK B1 KWK itu ada sekian banyak persyaratan untuk melewati proses yang berjenjang, dan bukan hanya saya yang maju sebagai calon kepala daerah,” katanya.

“Kalau pada akhirnya saya yang mendapatkan berarti ada penilaian tertentu dari pimpinan dan itu pasti saya syukuri, dan sebagai amanah yang harus saya pertanggung jawabkan untuk bekerja lebih baik,” tambahnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved