Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Brigjen Mukti Juharsa Disebut Sidang Korupsi Timah Suami Sandra Dewi, Letting Sambo di Akpol

Nama Brigjen Pol Mukti Juharsa ikut terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Editor: Sudirman
Ist
Brigjen Pol Mukti Juharsa dan Harvey Moeis. Nama Brigjen Pol Mukti Juharsa ikut terseret kasus timah yang melibatkan Harvey Moeis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Brigjen Pol Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Nama Brigjen Pol Mukti Juharsa ikut terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Kasus ini menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai terdakwa.

Nama Brigjen Pol Mukti Juharsa terseret saat GM Produksi Timah Wilayah Bangka Belitung (Babel), Ahmad Syahmadi dihadirkan sebagai saksi  jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Saat itu, Hakim Ketua, Eko Ariyanto mencecar saksi Ahmad Syahmadi mengenai awal mula perkenalan dengan Harvey Moeis.

Baca juga: Daftar Dosa Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 T

Syahmadi yang merupakan perwakilan PT Timah mengaku mengenal Harvey dari sebuah pertemuan dengan para pemilik smelter swasta di Bangka Belitung pada 2018.

"Saudara tadi mengatakan mengenal terdakwa, kapan mengenalnya?" tanya Hakim Eko.

"Kira-kira di bulan akhir Januari atau Februari, tahun 2018. Karena ada pertemuan, forum."

"Forum yang saya sebut para para pemilik smelter swasta di Pangkal Pinang," kata Syahmadi.

Namun saat itu, Syahmadi belum mengetahui posisi Harvey di dalam forum para pemilik smelter timah.

Dia baru mengetahui posisi Harvey dari grup WhatsApp.

Grup WhatsApp itu terbentuk sebagai tindak lanjut pertemuan para pemilik smelter swasta berisi 25 sampai 30 anggota, diberi nama 'New Smelter'.

"Kemudian kapan akhirnya saudara tahu bahwa siapa terdakwa ini?" tanya Hakim Eko.

"Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup WhatsApp," jawab Syahmadi.

"Grup WA. Banyak membernya?" tanya Hakim lagi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved