Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo 22 Agustus 2024

Dalih Supriansa Anggota Baleg DPR dari Sulsel: Kami Tak Tolak Putusan MK tapi Bikin RUU Pilkada Baru

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa mengatakan, pihaknya tak menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan

|
Editor: Edi Sumardi
DOK DPR RI
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa mengatakan, pihaknya tak menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Namun, merevisi UU Pilkada sebelumnya.

"Kami tidak menolak putusan MK. Kami membuat RUU Pilkada yang baru dengan cara merevisi UU Pilkada terdahulu karena itu juga dibenarkan oleh UU sebagai lembaga pembentuk UU bersama pemerintah," kata Supriansa, mantan Wakil Bupati Soppeng, kepada Tribun-Timur.com, Kamis (22/8/2024).

Supriansa mengatakan hal tersebut ketika menanggapi berita yang ditayangkan di Tribun-Timur.com bahwa dirinya satu-satunya anggota DPR RI dari Sulsel di Baleg DPR RI.

"Karena memang tidak ada anggota DPR RI dari Sulsel di Baleg selain saya," kata anggota Komisi III DPR RI sekaligus advokat di Makassar, Sulsel itu.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU Pilkada.

Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024).

Sebanyak 8 dari 9 fraksi partai politik, yakni Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Nasdem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Baca juga: Supriansa Satu-satunya Anggota DPR dari Sulsel di Gerbong Penolak Putusan MK

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanya Fraksi PDIP.

Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved