Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bappeda Serahkan Dokumen RPJPD dan RPJMD ke KPU untuk Visi Cawalkot Parepare

Zulkarnaen Nasrun kepada Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra di Kantor KPU Parepare

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Parepare menyerahkan dua dokumen penting ke Komisioner KPU Parepare di kantornya, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNTIMUR.COM, PAREPARE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkot Parepare menyerahkan dua dokumen penting ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Kamis (22/8/2024).

Kedua dokumen tersebut yaitu dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Parepare 2025-2045 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratik 2024-2029.

Kedua dokumen tersebut merupakan dokumen penting bagi para calon Wali Kota Parepare dan wakilnya sebagai acuan untuk menyusun fisi-misinya, dan program prioritasnya.

Dokumen diserahkan langsung Kepala Bappeda Parepare, Zulkarnaen Nasrun kepada Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra di Kantor KPU Parepare, Sulsel.

Kepala Bappeda Parepare menjelaskan bahwa penyerahan kedua dokumen penting tersebut, sesuai pasal 13 poin D ayat 4 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dimana dalam regulasi tersebut, diamanatkan bahwa pasangan calon diwajibkan menyerahkan naskah visi, misi, dan program pasangan calon yang telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

"Penyerahan dokumen RPJPD dan RPJMD Teknokratik ini tentunya untuk mengakomodir regulasi tersebut agar visi-misi pasangan calon sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada," ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa dokumen RPJPD dan RPJMD ini penting sebagai acuan visi-misi kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024.

"Karena visi-misi dan program kerja pasangan calon mesti selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045 dan Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029," jelas Zulkarnain.

Setelah menyerahkan dokumen tersebut, Zulkarnain persilakan KPU Parepare untuk mensosialisasikan kepada para pasangan calon. 

"Jadi nantinya hanya satu pintu koordinasi terkait dokumen RPJPD dan RPJMD ini, yaitu melalui KPU," bebernya.

Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved