Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil Ungkap Kelompok Diuntungkan Setelah Putusan Ambang Batas MK, RK Siap Adu Gagasan

Calon gubernur Jakarta usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) iru menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil, Selasa (20/8/2024). Calon gubernur Jakarta usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) iru menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Diketahui, kemungkinan PDIP untuk mengusung Anies terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) merubah syarat pencalonan kepala daerah Pilkada, yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta.

Hal itu disampaikan Komarudin saat ditanya peluang partainya untuk mengusung Anies.

"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," terang dia.

Komarudin pun menegaskan, pada dasarnya PDIP bakal memprioritaskan kader sendiri untuk diusung pada Pilkada.

Apalagi, PDIP merasa memiliki sejumlah kader potensial, misalnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Selain itu, masih ada anggota DPR dapil Jakarta yang juga dianggap potensial, diantaranya Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.

"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," jelas Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin menegaskan bahwa kewenangan memutuskan calon kepala daerah yang akamn diusung ada di tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved