Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Jakarta 2024

Manuver DPR Batalkan Putusan MK, Anies Baswedan dan PDIP Terancam Gigit Jari Lagi di Pilgub Jakarta

Manuver DPR RI yang bakal mementalkan keputusan MK ini dibocorkan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
PDIP tak bisa usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 jika DPR RI sahkan RUU Pilkada dan mengeliminasi putusan MK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PDIP dan Anies Basewdan belum pasti bisa ikut kontestasi Pilgub Jakarta 2024 meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.

Pasalnya, ada bocornya DPR RI tengah bermanuver mematahkan putusan MK ini lewat revisi RUU Pilkada yang bahkan akan diputuskan menjadi undang-undang sebelum batas pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Manuver DPR RI yang bakal mementalkan keputusan MK ini dibocorkan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mengungkap pihaknya mendapat informasi bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal gelar rapat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Hal itu ia sampaikan usai pihaknya menggelar rapat internal pasca-adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas (threshold) perolehan suara partai politik untuk pengusungan calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

 "Saya mendapat informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dam rapat panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan jam 7 malam," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Menyikapi hal itu, Ronny pun mengaku heran kenapa DPR secara tiba-tiba membahas RUU tersebut setelah adanya putusan MK.

Ia pun menduga rencana pembahasan RUU Pilkada ini sebagai langkah untuk mengembalikan peraturan sebelum adanya putusan MK.

"Kami menduga seperti itu (upaya Pilkada dikembalikan ke aturan lama) kok tiba-tiba ada RUU Pilkada," ucapnya.

Baca juga: Anies Baswedan Wajib Jadi Kader PDIP Jika Diusung di Pilgub Jakarta, Komaruddin: Bisa Berkhianat

Padahal menurut Ronny, putusan terbaru MK soal gugatan nomor 60 dan 70 tentang Pilkada sudah bersifat final dan mengikat.

Alhasil, kata dia, seharusnya semua pihak bisa menghargai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang sudah diputuskan MK melalui putusan 60 dan 70 harus kita hargai dan hormati. Karena disinilah kedaulatan rakyat ditunjukkan oleh keputusan MK dalam hal ini kita menjaga demokrasi yang ada," tuturnya.

Terkait rencana ini Ronny pun menduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang coba mempermainkan kedaulatan rakyat melalui pembahasan RUU tersebut.

"Disini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba-coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," tegasnya.

Lantas ia pun meminta agar masyarakat terus mengawal proses pembahasan RUU Pilkada 2024 di Baleg DPR RI yang rencananya digelar besok.

Sebab, jika pembahasan tersebut mengarah ke arah yang negatif maka menurut dia rakyat mesti bergerak guna menyikapi dugaan tersebut.

"Dalam hal ini seandainya RUU Pilkada menyasar ke hal tersebut, saya kira rakyat harus bersikap. Teman-teman media tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai ini," pungkasnya.

PDIP Pertimbangkan Usung Anies atau Ahok Lawan Ridwan Kamil

PDI Perjuangan (PDIP) segera memutuskan apakah mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam Pilgub Jakarta 2024.

Hal tersebut seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Ketua DPP PDIP Eriko Sutarduga mengatakan pihaknya masih melakukan pematangan mengenai siapa yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Nanti pasti pertanyaan teman-teman ini apa kata Ahok apakah Pak Anies apakah siapa lagi Hendra Priyadi nah ini kita harus matangkan karena perubahan ini baru saja kami terima," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8).

Nantinya, kata Eriko, DPP PDIP akan menggelar rapat pada siang ini. Tak hanya Pilkada Jakarta, partainya juga akan membahas mengenai semua Pilkada 2024.

"Nanti akan rapat DPP membahas Pilkada Pilkada memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," terangnya.

Lebih lanjut, Eriko menambahkan pihaknya juga akan segera melaporkan soal Cagub Jakarta yang diusung PDIP kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

"Khusus DKI Jakarta untuk kami harus melaporkan ini kepada ibu ketua umum kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau belum ada keputusan ini belum ada kabar ini lah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada ibu ketua umum. Kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," terangnya.

Putusan itu juga membuka peluang PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenurnya sendiri.

Dalam hal ini, PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Hal itu sebagaimana pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8) kemarin.

"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said.

Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta. 

Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.  

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, peluang Anies dicalonkan akan sangat kuat jika mantan gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader PDIP.

Diketahui, kemungkinan PDIP untuk mengusung Anies terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) merubah syarat pencalonan kepala daerah Pilkada, yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta.

Hal itu disampaikan Komarudin saat ditanya peluang partainya untuk mengusung Anies.

"Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/8).

"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," terang dia.

Komarudin pun menegaskan, pada dasarnya PDIP bakal memprioritaskan kader sendiri untuk diusung pada Pilkada. 

Apalagi, PDIP merasa memiliki sejumlah kader potensial, misalnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. 

Selain itu, masih ada anggota DPR dapil Jakarta yang juga dianggap potensial, diantaranya Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu. 

"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," jelas Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin menegaskan bahwa kewenangan memutuskan calon kepala daerah yang akamn diusung ada di tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengungkapkan tengah menunggu hasil rapat DPP Partai terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan mendukung calon kepala daerah.

Sehingga, dia belum mau mengomentari lebih jauh soal putusan MK tersebut.

"Kami sedang nunggu hasil rapat DPP," kata Ahok kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Ahok juga ditanya kemungkinan hasil rapat DPP ini bakal diputuskan atau masih mematangkan untuk Pilkada Jakarta pada hari ini?

Termasuk, soal kemungkinan PDIP mengusung Anies Baswedan atau dirinya di Pilkada Jakarta.

Ahok pun merespons bahwa keputusan MK ini tentu akan merubah peta politik pencalonan kepala daerah se-Indonesia.

"Ini kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," jelas Ahok.

Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menaruh optimisme potensi perubahan masih mungkin terjadi hingga tikungan terakhir. 

Hal ini disampaikan menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah, dan kaitannya dengan peluang Anies maju Pilkada Jakarta 2024.

Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut, di mana Jakarta memiliki DPT 8,2 juta. Sehingga parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi 7,5 persen suara berdasarkan pileg sebelumnya. 

Menurut Angga, politik Indonesia akan berlangsung dinamis hingga detik-detik penutupan pendaftaran, termasuk dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Politik Indonesia itu dinamis sampai penutupan pendaftaran. Maka Anies Baswedan optimis bahwa tikungan akhir pasti ada perubahan,” kata Angga kepada wartawan, Selasa (20/8).

Tentang Perubahan Ambang Batas Dukungan di Pilkada 2024

Adapun sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

 Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut; 

 Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. (Tribunnews.com/Ibriza)
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 % (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 % (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".
 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Bakal Patahkan Putusan Ambang Batas Pencalonan? PDIP: Jangan Coba Mainkan Kedaulatan Rakyat, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/08/21/dpr-bakal-patahkan-putusan-ambang-batas-pencalonan-pdip-jangan-coba-mainkan-kedaulatan-rakyat?page=all.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved